Apakah Permenkominfo No. 25 Tahun 2015 masih berlaku?

Tidak berlaku lagi. Jangan dikutip sebagai dasar hukum yang berlaku. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 12 Oktober 2026.

Jenis
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Penerbit
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Tahun
2015
Ditetapkan
30 Juni 2015
Status
tidak berlaku
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
18 halaman, 23 pasal, 1 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–4
  2. BAB II Pembiayaan KPU Telekomunikasi dan Informatika Pasal 5
  3. BAB III Pengelolaan KPU Telekomunikasi dan Informatika Pasal 6–19
  4. BAB IV Pemanfaatan Program KPU Telekomunikasi dan Informatika Pasal 20
  5. BAB V Pengawasan dan Pengendalian Pasal 21
  6. BAB VI Ketentuan Peralihan Pasal 22
  7. BAB VII Ketentuan Penutup Pasal 23

Istilah yang didefinisikan

11 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Dirujuk peraturan lain

Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.

  • Permenkominfo No. 10 Tahun 2018, Pasal 17 mencabut

    a. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kewajiban Universal Telekomunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 980);

Disebut di 1 tempat dalam peraturan lain

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2002, UU No. 11 Tahun 2008, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 51 Tahun 2005, Permenkominfo No. 7 Tahun 2015 kini tidak berlaku.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.