Apakah Permenkominfo No. 2 Tahun 2023 masih berlaku?
Masih berlaku, dengan perubahan oleh Permenkomdigi No. 2 Tahun 2025. Baca bersama peraturan pengubahnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 12 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
- Penerbit
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- 21 Maret 2023
- Status
- diubah
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
25 halaman, 37 pasal, 2 lampiran, 1 pasal bertanda perubahan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting. - Perubahan per pasal
- Matriks bunyi sebelum dan sesudah: oleh Permenkomdigi No. 2 Tahun 2025, 1 pasal diubah. Peta pasal: 1 dari 37 pasal tersentuh perintah perubahan yang terbaca.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Izin Kelas Pasal 2–19
- BAB III Pengawasan dan Pengendalian Pasal 20–23
- BAB IV Sanksi Administratif Pasal 24–35
- BAB V Ketentuan Penutup Pasal 36–37
Istilah yang didefinisikan
20 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Alat Telekomunikasi ⇆
- Perangkat Telekomunikasi ⇆
- Standar Teknis ⇆
- Izin Kelas ⇆
- Izin Stasiun Radio ⇆
- Spektrum Frekuensi Radio ⇆
- Pita Frekuensi Radio ⇆
- Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi ⇆
- Penyelenggaraan Telekomunikasi ⇆
- Jaringan Area Lokal Radio (Radio Local Area Network)
- Low Power Wide Area Network
- Short Range Device
- Telekomunikasi Bergerak Internasional (International Mobile Telecommunications) Berbasis Izin Kelas
- Radio Bergerak Pribadi (Private Mobile Radio)
- Akses ⇆
- Backhaul
- Orang ⇆
- Menteri ⇆
- Direktur Jenderal ⇆
- Direktorat Jenderal ⇆
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Permenkomdigi No. 2 Tahun 2025.
Disebut di 2 tempat dalam peraturan lain
- Permenkomdigi No. 2 Tahun 2025, hlm. 1
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat atas konektivitas internet berkecepatan tinggi, sehingga perlu dilakukan penye …
- Permenkomdigi No. 2 Tahun 2025, Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 329) diubah sebagai berikut:
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 6 Tahun 2023, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000, PP No. 46 Tahun 2021, Permenkominfo No. 16 Tahun 2018 kini tidak berlaku, Permenkominfo No. 5 Tahun 2021, Permenkominfo No. 7 Tahun 2021, Permenkominfo No. 12 Tahun 2022 kini tidak berlaku.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: Permenkominfo No. 1 Tahun 2019 mencabut.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.