Apakah Permenkominfo No. 4 Tahun 2014 masih berlaku?
Tidak berlaku lagi. Jangan dikutip sebagai dasar hukum yang berlaku. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 12 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
- Penerbit
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- 15 Januari 2014
- Status
- tidak berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
19 halaman, 18 pasal, 3 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–2
- BAB II Ketentuan Teknis Pasal 3–11
- BAB III Sertifikat Perangkat Radio Pasal 12
- BAB IV Penetapan Kanal Pasal 13
- BAB V Perizinan Pasal 14
- BAB VI Evaluasi Teknis Pasal 15
- BAB VII Pengawasan dan Pengendalian Pasal 16
- BAB VIII Ketentuan Peralihan Pasal 17
- BAB IX Ketentuan Penutup Pasal 18
Istilah yang didefinisikan
15 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Pemancar Radio ⇆
- Spektrum Frekuensi Radio ⇆
- Pita Frekuensi Radio ⇆
- Kanal Frekuensi Radio ⇆
- Izin Stasiun Radio yang selanjutnya singkat ISR
- Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang selanjutnya di singkat IPP
- Analisis Teknis ⇆
- Penetapan (Assignment) Kanal Frekuensi Radio
- Effective Monopole Radiated Power (EMRP)
- Wilayah Layanan (Service Area) ⇆
- Test Point
- Menteri ⇆
- Direktur Jenderal ⇆
- Direktorat Jenderal ⇆
- Unit Pelaksana Teknis ⇆
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
- Permenkominfo No. 5 Tahun 2023, Pasal 46
mencabut
b. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Amplitudo Modulation (AM) Pada Medium Frequency (MF) Pita Frekuensi Radio 535 kHz - 1605,5 kHz (Berita Negara Republik Indo …
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2002, PP No. 53 Tahun 2000, PP No. 12 Tahun 2005, PP No. 50 Tahun 2005, PP No. 51 Tahun 2005.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.