Apakah Permenkominfo No. 8 Tahun 2023 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 12 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
- Penerbit
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- 7 Desember 2023
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
11 halaman, 20 pasal, 1 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–2
- BAB II Izin Komunikasi Radio Umum Pasal 3–8
- BAB III Ketentuan Teknis Operasional Komunikasi Radio Umum Pasal 9–13
- BAB IV Tanda Panggilan (call Sign) Pasal 14–15
- BAB V Pengawasan dan Pengendalian Pasal 16–17
- BAB VI Sanksi Administratif Pasal 18
- BAB VII Ketentuan Peralihan Pasal 19
- BAB VIII Ketentuan Penutup Pasal 20
Istilah yang didefinisikan
8 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Komunikasi Radio Umum
- Spektrum Frekuensi Radio ⇆
- Izin Komunikasi Radio Perikanan
- Tanda Panggilan (Call Sign) ⇆
- Menteri ⇆
- Direktur Jenderal ⇆
- Direktorat Jenderal ⇆
- Hari ⇆
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 6 Tahun 2023, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000, PP No. 46 Tahun 2021, Permenkominfo No. 7 Tahun 2021, Permenkominfo No. 10 Tahun 2022, Permenkominfo No. 12 Tahun 2022 kini tidak berlaku.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.