Apakah Permenkominfo No. 21 Tahun 2014 masih berlaku?
Tidak berlaku lagi. Jangan dikutip sebagai dasar hukum yang berlaku. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 12 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
- Penerbit
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- 16 Juli 2014
- Status
- tidak berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
57 halaman, 62 pasal, 7 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Penggunaan Frekuensi Radio Dinas Satelit Pasal 2–25
- BAB III Penggunaan Orbit Satelit Pasal 26–58
- BAB IV Pengawasan dan Pengendalian Pasal 59
- BAB V Ketentuan Peralihan Pasal 60
- BAB VI Ketentuan Penutup Pasal 61–62
Istilah yang didefinisikan
36 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Telekomunikasi ⇆
- Penyelenggaraan Telekomunikasi ⇆
- Penyiaran ⇆
- Satelit ⇆
- Penyelenggaraan Satelit
- Orbit Satelit ⇆
- Dinas Satelit (Satellite Service)
- Filing Satelit ⇆
- Filing Satelit Indonesia ⇆
- Filing Satelit Asing ⇆
- Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia ⇆
- Satelit Indonesia ⇆
- Satelit Asing ⇆
- Stasiun Bumi ⇆
- Stasiun Angkasa
- Stasiun Radio ⇆
- Izin Stasiun Radio ⇆
- Masa Operasi Satelit
- Umur Satelit ⇆
- Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio ⇆
- Biaya Hak Penggunaan Orbit Satelit
- Spektrum Frekuensi Radio ⇆
- Hak Labuh (Landing Right) Satelit ⇆
- Penyelenggara Telekomunikasi ⇆
- Lembaga Penyiaran ⇆
- Lembaga Penyiaran Berlangganan ⇆
- Penyelenggara Satelit Indonesia
- Penyelenggara Satelit Asing ⇆
- Koordinasi Satelit ⇆
- Koordinasi antar Penyelenggara Satelit
- Perhimpunan Telekomunikasi Sedunia
- Peraturan Radio (Radio Regulation)
- Administrasi Telekomunikasi ⇆
- Administrasi Telekomunikasi Indonesia ⇆
- Menteri ⇆
- Direktur Jenderal ⇆
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
- Permenkomdigi No. 3 Tahun 2025, Pasal 102
mencabut
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1013), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Permenkominfo No. 18 Tahun 2015.
Disebut di 1 tempat dalam peraturan lain
- Permenkomdigi No. 3 Tahun 2025, hlm. 1
b. bahwa untuk mengantisipasi perkembangan teknologi dan dinamika bisnis yang sangat pesat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengganti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum;
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2002, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000, PP No. 11 Tahun 2005, PP No. 49 Tahun 2005, PP No. 50 Tahun 2005, PP No. 51 Tahun 2005, PP No. 52 Tahun 2005.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.