Apakah Permenkominfo No. 22 Tahun 2014 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 12 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
- Penerbit
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- 21 Juli 2014
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
7 halaman, 12 pasal; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 Ghz untuk Keperluan Penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler Pasal 2–3
- BAB III Realokasi Pasal 4–6
- BAB IV Biaya Hak Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 Ghz untuk Keperluan Penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler Pasal 7–9
- BAB V Biaya Pasal 10
- BAB VI Pengawasan dan Pengendalian Pasal 11
- BAB VII Ketentuan Penutup Pasal 12
Istilah yang didefinisikan
6 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Telekomunikasi ⇆
- Pita Frekuensi Radio ⇆
- Penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler
- Time Division Duplexing ⇆
- Stasiun Radio ⇆
- Direktur Jenderal ⇆
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Permenkominfo No. 12 Tahun 2017, Permenkominfo No. 20 Tahun 2017.
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 36 Tahun 1999, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 36 Tahun 1999, PP No. 53 Tahun 2000.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.