Apakah PP No. 46 Tahun 2021 masih berlaku?

Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 12 Oktober 2026.

Jenis
Peraturan Pemerintah
Penerbit
Pemerintah Pusat
Tahun
2021
Ditetapkan
2 Februari 2021
Status
berlaku
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
98 halaman, 103 pasal, dengan penjelasan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
sebagian Sebagian pindaian: 36 dari 98 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi huruf di halaman itu bisa keliru.

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–2
  2. BAB II Penyelenggaraan Pos Pasal 3–9
  3. BAB III Penyelenggaraan Telekomunikasi Pasal 10–44
  4. BAB IV Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Pasal 45–67
  5. BAB V Penyelenggaraan Penyiaran Pasal 68–87
  6. BAB VI Hak Mendahului Penerimaan Negara Bukan Pajak Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran Pasal 88–89
  7. BAB VII Pengawasan dan Pengendalian Pasal 90–94
  8. BAB VIII Ketentuan Lain-Lain Pasal 95–96
  9. BAB IX Ketentuan Peralihan Pasal 97–98
  10. BAB X Ketentuan Penutup Pasal 99–103

Istilah yang didefinisikan

32 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Dirujuk peraturan lain

Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.

Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Permenkomdigi No. 14 Tahun 2025, Permenkomdigi No. 2 Tahun 2025, Permenkomdigi No. 3 Tahun 2025, Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Permenkomdigi No. 8 Tahun 2025, Permenkomdigi No. 8 Tahun 2026, Permenkominfo No. 10 Tahun 2022, Permenkominfo No. 10 Tahun 2023, Permenkominfo No. 11 Tahun 2021, Permenkominfo No. 12 Tahun 2022, Permenkominfo No. 14 Tahun 2021, Permenkominfo No. 2 Tahun 2023, Permenkominfo No. 3 Tahun 2023, Permenkominfo No. 3 Tahun 2024, Permenkominfo No. 4 Tahun 2021, Permenkominfo No. 5 Tahun 2021, Permenkominfo No. 5 Tahun 2023, Permenkominfo No. 5 Tahun 2024, Permenkominfo No. 6 Tahun 2021, Permenkominfo No. 6 Tahun 2024, Permenkominfo No. 7 Tahun 2021, Permenkominfo No. 8 Tahun 2023, Permenkominfo No. 8 Tahun 2024, Permenkominfo No. 9 Tahun 2023.

Disebut di 9 tempat dalam peraturan lain
  • Permenkomdigi No. 14 Tahun 2025, hlm. 1

    Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, Kementerian Komunikasi dan Digital perlu mengatur penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri yang dilakukan untuk keperluan perseorangan, instansi pemerinta …

  • Permenkomdigi No. 4 Tahun 2025, hlm. 1

    Menimbang : a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran dan untuk melaksanakan simplifikasi regulasi mengenai Standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi, perlu mencabut 3 (tiga) Peraturan Menteri Komunikasi …

  • Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, hlm. 1

    d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler;

  • Permenkominfo No. 3 Tahun 2024, hlm. 1

    … esuai dengan perkembangan dan kebutuhan pemenuhan standar teknis dan sertifikasi alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, sehingga perlu diganti;

  • Permenkominfo No. 4 Tahun 2021, hlm. 1

    … 5), Pasal 474 ayat (1), dan Pasal 502 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,serta Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Pos;

  • Permenkominfo No. 5 Tahun 2021, hlm. 1

    … , Pasal 474 ayat (1), dan Pasal 502 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;

  • Permenkominfo No. 5 Tahun 2024, hlm. 1

    b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, laboratorium uji sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai balai uji alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi;

  • Permenkominfo No. 6 Tahun 2021, hlm. 1

    … , Pasal 474 ayat (1), dan Pasal 502 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Penyiaran;

  • Permenkominfo No. 7 Tahun 2021, hlm. 1

    … : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 502 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 32 Tahun 2002.

Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 52 Tahun 2000 mencabut sebagian, PP No. 53 Tahun 2000 mencabut sebagian, PP No. 11 Tahun 2005 mencabut sebagian, PP No. 50 Tahun 2005 mencabut sebagian, PP No. 51 Tahun 2005 mencabut sebagian, PP No. 52 Tahun 2005 mencabut sebagian, UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2002.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.