Pokok aturan yang berubah
- Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia: 2 versi, yang terakhir berlaku mulai 24 Februari 2026.
Peraturan yang mengatur
- UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (diubah).
- PP No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Dan Orbit Satelit (diubah).
- Permenkominfo No. 22 Tahun 2012 tentang Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency pada Zona Layanan IV, Zona Layanan V, Zona Layanan VI, Zona Layanan VII dan Zona Layanan XV untuk Keperluan Transisi Televisi Siaran Digital Terestrial (tidak-berlaku).
- Permenkominfo No. 29 Tahun 2012 tentang Prosedur Koordinasi Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 Ghz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Berbasis Netral Teknologi (tidak-berlaku).
- Permenkominfo No. 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio Tambahan pada Pita Frekuensi Radio 2.1 Ghz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 (tidak-berlaku).
- Permenkominfo No. 17 Tahun 2013 tentang Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency pada Zona Layanan I dan Zona Layanan XIV untuk Keperluan Transisi Televisi Siaran Digital Terestrial (tidak-berlaku).
- Permenkominfo No. 19 Tahun 2013 tentang Mekanisme dan Tahapan Pemindahan Alokasi Pita Frekuensi Radio pada Penataan Menyeluruh Pita Frekuensi Radio 2,1 Ghz (berlaku).
- Permenkominfo No. 21 Tahun 2014 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit (tidak-berlaku).
- Permenkominfo No. 22 Tahun 2014 tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 Ghz Untuk Keperluan Penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler Dan Realokasi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1.9 Ghz Yang Menerapkan Personal Communication System 1900 Ke Pita Frekuensi Radio 2.3 Ghz (berlaku).
- Permenkominfo No. 30 Tahun 2014 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 800 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler (berlaku).
- Permenkominfo No. 31 Tahun 2014 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Televisi Siaran Analog pada Pita Ultra High Frequency (tidak-berlaku).
- Permenkominfo No. 4 Tahun 2014 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Amplitudo Modulation (AM) pada Medium Frequency (MF) Pita Frekuensi Radio 535 Khz - 1605,5 Khz (tidak-berlaku).
- Permenkominfo No. 18 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 350 – 438 Mhz (diubah).
- Permenkominfo No. 19 Tahun 2015 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 1800 Mhz Untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler (berlaku).
- Permenkominfo No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34/PER/M.KOMINFO/08/2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk (tidak-berlaku).
- Permenkominfo No. 12 Tahun 2017 tentang Penggunaan Teknologi pada Pita Frekuensi Radio 450 Mhz, 900 Mhz, 2.1 Ghz, dan 2.3 Ghz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler (berlaku).
- Permenkominfo No. 20 Tahun 2017 tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Tahun 2017 untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler (berlaku).
- Permenkominfo No. 3 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio Untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Frequency Modulation (tidak-berlaku).
- Permenkominfo No. 17 Tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk (berlaku).
- Permenkominfo No. 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (tidak-berlaku).
- Permenkominfo No. 1 Tahun 2019 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas (tidak-berlaku).
- Permenkominfo No. 2 Tahun 2019 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Microwave Link Titik ke Titik (Point - To - Point) (tidak-berlaku).
- Permenkominfo No. 5 Tahun 2019 tentang Optimalisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (berlaku).
- Permenkominfo No. 6 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran Digital Terestrial pada Pita Frekuensi Radio Ultra High Frequency (berlaku).
- Permenkominfo No. 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Pada Pita Frekuensi Radio 2,3 Ghz (berlaku).
- Permenkominfo No. 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (diubah).
- PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (berlaku).
- Permenkominfo No. 10 Tahun 2022 tentang Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Untuk Keperluan Dinas Maritim (berlaku).
- Permenkominfo No. 12 Tahun 2022 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (tidak-berlaku).
- Permenkominfo No. 10 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz (berlaku).
- Permenkominfo No. 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas (diubah).
- Permenkominfo No. 5 Tahun 2023 tentang Rencana Induk dan Ketentuan Teknis Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Jasa Penyiaran Radio melalui Media Terestrial (berlaku).
- Permenkominfo No. 8 Tahun 2023 tentang Komunikasi Radio Umum untuk Mendukung Kegiatan Sektor Perikanan (berlaku).
- Permenkominfo No. 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio (berlaku).
- Permenkominfo No. 8 Tahun 2024 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Sistem Komunikasi Microwave Link (berlaku).
- Permenkomdigi No. 13 Tahun 2025 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz (berlaku).
- Permenkomdigi No. 17 Tahun 2025 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz (berlaku).
- Permenkomdigi No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas (berlaku).
- Permenkomdigi No. 3 Tahun 2025 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit (berlaku).
- Permenkomdigi No. 8 Tahun 2026 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (berlaku).
Tanya jawab
- Apa sanksi administratif bagi pengguna frekuensi radio tanpa izin?
- Apa syarat mengajukan Izin Stasiun Radio dan berapa lama permohonannya diputuskan setelah berkas lengkap?
- Apa syarat pengalihan hak penggunaan frekuensi radio ke operator lain dan apakah perlu persetujuan Menteri?
- Apakah penggunaan frekuensi radio harus mendapat izin terlebih dahulu dan apa saja jenis izinnya?
- Apakah penggunaan frekuensi radio wajib berizin dan apa saja jenis izinnya?
- Bagaimana mengajukan penghentian Izin Stasiun Radio sebelum masa berlakunya habis dan kapan batas pengajuannya?
- Berapa lama IPFR dan ISR berlaku, berapa kali bisa diperpanjang, dan bagaimana jika masa perpanjangannya habis?
- Berapa lama Izin Pita Frekuensi Radio berlaku dan bagaimana ketentuan perpanjangannya?
- Berapa lama Izin Stasiun Radio berlaku, bagaimana perpanjangannya, dan kapan tidak dapat diperpanjang?
- Ke mana pemegang izin spektrum frekuensi radio dapat mengajukan banding atas sanksi administratif dan berapa lama batas pengajuannya?
Bunyi pada tanggal tertentu dan tenggat
Pilih tanggal di Berlaku pada Tanggal untuk melihat versi tiap pokok aturan pada tanggal itu. Batas waktu penting, dengan kutipan pasalnya, ada di Tenggat.
Halaman ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.