-
Berlaku mulai 27 Oktober 2022
Permenkominfo No. 12 Tahun 2022, Pasal 1 ayat (1) dan (2) Permenkominfo 12/2022:
Perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio nasional dinyatakan dalam tabel alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia. (2) Tabel alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan tabel alokasi spektrum frekuensi radio yang terdapat dalam Peraturan Radio (Radio Regulations) edisi Tahun 2020.
Tabel alokasi disusun berdasarkan Peraturan Radio (Radio Regulations) edisi Tahun 2020. Naskah diundangkan 27 Oktober 2022; Permenkomdigi 8/2026 mencabutnya.
Dasar tanggal: Permenkominfo No. 12 Tahun 2022, Pasal 4:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
-
Berlaku mulai 24 Februari 2026
Permenkomdigi No. 8 Tahun 2026, Pasal 2 ayat (1) dan (2) Permenkomdigi 8/2026:
Perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio nasional dinyatakan dalam tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia. (2) Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio; b. catatan kaki internasional; c. catatan kaki Indonesia; d. penjatahan kanal frekuensi radio Dinas Bergerak Maritim untuk radiotelefoni Stasiun Radio pantai di wilayah Indonesia; dan e. penjatahan kanal frekuensi radio Dinas Bergerak Penerbangan untuk Indonesia.
Tabel terdiri atas lima bagian: tabel alokasi, catatan kaki internasional, catatan kaki Indonesia, penjatahan kanal Dinas Bergerak Maritim, dan penjatahan kanal Dinas Bergerak Penerbangan. Tanggal pengundangan dan berlaku 24 Februari 2026 menurut JDIH BPK (tanggal di naskah tidak terbaca lapisan teksnya).
Dasar tanggal: Permenkomdigi No. 8 Tahun 2026, Pasal 9:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Diperiksa terakhir pada 11 Oktober 2026. Kutipan dicocokkan mesin kata demi kata dengan teks peraturan di pustaka. Halaman ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.