Batas waktu penting di ranah komunikasi dan digital dalam satu halaman, tiap butir dengan kutipan pasal dasarnya. Tenggat ditulis seperti di pasalnya, dalam hari kerja atau hari kalender, dan butir yang memuat catatan menyebut pengecualiannya.

Pelindungan data pribadi

Pemberitahuan kegagalan pelindungan data pribadi

Tenggat: paling lambat 3 x 24 jam.

Bila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi, pengendali wajib memberitahukannya secara tertulis kepada subjek data pribadi dan kepada lembaga paling lambat 3 x 24 jam.

Pihak yang terkena: Pengendali Data Pribadi.

  • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 46: wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam kepada: a. Subjek Data Pribadi, dan b. lembaga

Catatan: Pemberitahuan memuat paling sedikit data pribadi yang terungkap, kapan dan bagaimana data terungkap, dan upaya penanganan serta pemulihan (ayat (2)).

Pemberitahuan kegagalan perlindungan kerahasiaan data pribadi menurut Permenkominfo 20/2016

Tenggat: paling lambat 14 hari sejak diketahui adanya kegagalan.

Permenkominfo 20/2016 mewajibkan pemberitahuan tertulis kepada pemilik data pribadi paling lambat 14 hari sejak diketahui adanya kegagalan perlindungan kerahasiaan data pribadi.

Pihak yang terkena: Penyelenggara Sistem Elektronik.

  • Permenkominfo No. 20 Tahun 2016, Pasal 28: pemberitahuan tertulis dikirimkan kepada Pemilik Data Pribadi paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diketahui adanya kegagalan tersebut

Catatan: UU 27/2022 menetapkan 3 x 24 jam (butir sebelumnya). Pasal 75 UU 27/2022 menyatakan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelindungan data pribadi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU itu; situs ini tidak menilai hubungan kedua ketentuan dalam kasus tertentu.

Pembaruan atau perbaikan data pribadi

Tenggat: paling lambat 3 x 24 jam sejak permintaan diterima.

Pengendali wajib memperbarui atau memperbaiki kesalahan dan ketidakakuratan data pribadi paling lambat 3 x 24 jam sejak menerima permintaan pembaruan atau perbaikan.

Pihak yang terkena: Pengendali Data Pribadi.

  • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 30: paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Pengendali Data Pribadi menerima permintaan pembaruan

Akses subjek data pribadi atas data pribadinya

Tenggat: paling lambat 3 x 24 jam sejak permintaan akses diterima.

Akses atas data pribadi diberikan paling lambat 3 x 24 jam sejak pengendali menerima permintaan akses.

Pihak yang terkena: Pengendali Data Pribadi.

  • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 32: Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Pengendali Data Pribadi menerima permintaan akses

Penghentian pemrosesan setelah persetujuan ditarik

Tenggat: paling lambat 3 x 24 jam sejak permintaan penarikan persetujuan diterima.

Pemrosesan data pribadi dihentikan paling lambat 3 x 24 jam sejak pengendali menerima permintaan penarikan kembali persetujuan.

Pihak yang terkena: Pengendali Data Pribadi.

  • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 40: Penghentian pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Pengendali Data Pribadi menerima permintaan penarikan kembali persetujuan

Penundaan dan pembatasan pemrosesan data pribadi

Tenggat: paling lambat 3 x 24 jam sejak permintaan diterima.

Pengendali wajib menunda dan membatasi pemrosesan data pribadi, sebagian atau seluruhnya, paling lambat 3 x 24 jam sejak menerima permintaan penundaan dan pembatasan pemrosesan.

Pihak yang terkena: Pengendali Data Pribadi.

  • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 41: wajib melakukan penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi baik sebagian maupun seluruhnya paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Pengendali Data Pribadi menerima permintaan penundaan dan pembatasan pemrosesan

Pengaduan atas kegagalan perlindungan kerahasiaan data pribadi

Tenggat: pengaduan paling lambat 30 hari kerja; tanggapan paling lambat 14 hari kerja.

Menurut Permenkominfo 20/2016 pengaduan dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak pengadu mengetahui informasinya, dan pihak yang menangani wajib menanggapi paling lambat 14 hari kerja sejak pengaduan diterima.

Pihak yang terkena: Pemilik data pribadi dan penyelenggara sistem elektronik.

Konten yang dilarang dan pemutusan akses

Pemutusan akses konten dilarang setelah surat perintah (PSE lingkup privat)

Tenggat: paling lambat 1 x 24 jam setelah surat perintah diterima.

PSE lingkup privat wajib memutus akses (take down) informasi atau dokumen elektronik yang dilarang paling lambat 1 x 24 jam setelah surat perintah pemutusan akses diterima.

Pihak yang terkena: PSE Lingkup Privat.

  • Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 15: paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah surat perintah Pemutusan Akses (take down) diterima

Pemutusan akses konten dilarang yang bersifat mendesak (PSE lingkup privat)

Tenggat: paling lambat 4 jam setelah peringatan diterima.

Untuk konten dilarang yang bersifat mendesak, PSE lingkup privat wajib memutus akses sesegera mungkin tanpa penundaan, paling lambat 4 jam setelah peringatan diterima.

Pihak yang terkena: PSE Lingkup Privat.

Tindak lanjut permohonan normalisasi (PSE lingkup privat)

Tenggat: paling lama 2x24 jam.

Menteri menindaklanjuti permohonan normalisasi yang memenuhi persyaratan dalam waktu paling lama 2x24 jam; permohonan atas sistem elektronik yang sudah diputus aksesnya lebih dari 3 kali dapat ditolak.

Pihak yang terkena: Menteri.

  • Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 20: Menteri menindaklanjuti permohonan Normalisasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dalam waktu paling lama 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam
  • Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 20: Menteri berwenang menolak permohonan Normalisasi terhadap Sistem Elektronik yang telah diputus aksesnya (access blocking) lebih dari 3 (tiga) kali

Pemutusan akses konten dilarang (PSE lingkup publik)

Tenggat: paling lambat 1 x 24 jam setelah surat perintah diterima; mendesak paling lambat 4 jam setelah peringatan diterima.

Permenkomdigi 5/2025 memuat dua tenggat bagi PSE lingkup publik: pemutusan akses paling lambat 1 x 24 jam setelah surat perintah diterima, dan untuk konten yang bersifat mendesak paling lambat 4 jam setelah peringatan diterima.

Pihak yang terkena: PSE Lingkup Publik.

Tindak lanjut permohonan normalisasi (PSE lingkup publik)

Tenggat: paling lama 2x24 jam.

Direktur Jenderal menindaklanjuti permohonan normalisasi yang memenuhi ketentuan dalam waktu paling lama 2x24 jam.

Pihak yang terkena: Direktur Jenderal.

  • Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 29: menindaklanjuti permohonan Normalisasi yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) paling lama 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam

Penghentian sementara PSE lingkup publik yang tidak mengindahkan teguran

Tenggat: 7 hari sejak teguran ketiga dikirimkan.

PSE lingkup publik yang tidak mengindahkan teguran tertulis dalam 7 hari sejak teguran ketiga dikirimkan dapat dikenai penghentian sementara; tanpa konfirmasi dalam 7 hari sesudah penghentian sementara, ia dikeluarkan dari daftar PSE lingkup publik.

Pihak yang terkena: PSE Lingkup Publik.

  • Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 16: dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak teguran ketiga dikirimkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
  • Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 16: tidak memberikan konfirmasi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam huruf b

Pendaftaran sistem elektronik

Pendaftaran PSE lingkup privat yang sudah beroperasi

Tenggat: paling lambat 6 bulan sejak pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui OSS berlaku efektif.

Sejak Permenkominfo 10/2021, PSE lingkup privat yang diatur Permenkominfo 5/2020 wajib mendaftar paling lambat 6 bulan sejak pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS berlaku efektif.

Pihak yang terkena: PSE Lingkup Privat.

  • Permenkominfo No. 10 Tahun 2021, Pasal I, Pasal 47: PSE Lingkup Privat yang diatur dalam Peraturan Menteri ini wajib melakukan pendaftaran paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS berlaku efektif

Catatan: Sebelum perubahan itu tenggatnya 6 bulan sejak Permenkominfo 5/2020 berlaku (rantai di /berubah/).

Pendaftaran dan penyesuaian PSE lingkup publik

Tenggat: paling lambat 1 tahun sejak peraturan itu mulai berlaku.

PSE lingkup publik yang telah menyelenggarakan sistem elektronik sebelum Permenkomdigi 5/2025 berlaku wajib mendaftar, dan wajib menyesuaikan penyelenggaraannya, paling lambat 1 tahun sejak peraturan itu mulai berlaku.

Pihak yang terkena: PSE Lingkup Publik.

  • Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 101: wajib melakukan pendaftaran paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. (2) PSE Lingkup Publik yang telah melakukan pendaftaran sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, wajib melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
  • Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 101: wajib menyesuaikan penyelenggaraan Sistem Elektroniknya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku

Catatan: Peraturan itu mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 25 Maret 2025 (Pasal 104); satu tahun sejak itu jatuh pada 25 Maret 2026 dan masa itu sudah berakhir.

Nama domain instansi

Persetujuan atau penolakan pendaftaran nama domain instansi

Tenggat: paling lama 5 hari kerja setelah permohonan diterima.

Direktur Jenderal menyetujui atau menolak permohonan pendaftaran nama domain instansi paling lama 5 hari kerja setelah permohonan pendaftaran secara elektronik diterima.

Pihak yang terkena: Direktur Jenderal.

  • Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 41: menyetujui atau menolak permohonan pendaftaran Nama Domain Instansi paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan pendaftaran secara elektronik diterima

Perpanjangan nama domain instansi

Tenggat: paling lambat 35 hari kalender sejak masa berlaku berakhir.

Perpanjangan nama domain instansi dilakukan paling lambat 35 hari kalender sejak masa berlaku nama domain berakhir.

Pihak yang terkena: Instansi.

  • Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 44: Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari kalender sejak masa berlaku Nama Domain Instansi berakhir

Pemberitahuan sebelum penonaktifan nama domain instansi

Tenggat: paling lambat 5 hari kerja sebelum penonaktifan.

Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan kepada pejabat nama domain paling lambat 5 hari kerja sebelum menonaktifkan nama domain instansi; penonaktifan dapat dilakukan bila instansi tidak memperpanjang paling lambat 35 hari kalender sejak masa aktif berakhir.

Pihak yang terkena: Direktur Jenderal.

  • Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 45: tidak melakukan perpanjangan Nama Domain Instansi paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari kalender terhitung sejak berakhirnya masa aktif Nama Domain Instansi
  • Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 45: menyampaikan pemberitahuan kepada Pejabat Nama Domain melalui sarana komunikasi elektronik paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum melakukan penonaktifan

Perubahan nama domain instansi

Tenggat: persetujuan paling lama 4 hari kerja; penggunaan nama domain lama paling lama 2 tahun sejak penetapan perubahan.

Direktur Jenderal menyetujui atau menolak pengajuan perubahan nama domain instansi paling lama 4 hari kerja sejak pengajuan, dan nama domain sebelum perubahan boleh dipakai paling lama 2 tahun sejak penetapan perubahan.

Pihak yang terkena: Direktur Jenderal dan instansi.

  • Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 50: menyetujui atau menolak pengajuan perubahan Nama Domain Instansi paling lama 4 (empat) hari kerja sejak pengajuan secara elektronik
  • Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 49: Penggunaan Nama Domain Instansi sebelum perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua) tahun sejak penetapan perubahan Nama Domain Instansi

Registrasi pelanggan seluler

Penyesuaian registrasi pelanggan seluler

Tenggat: paling lambat 6 bulan sejak peraturan itu diundangkan.

Penyelenggara jasa telekomunikasi yang melakukan registrasi sendiri dengan bantuan perangkat telekomunikasi atau teknologi informasi wajib menyesuaikan dengan Permenkomdigi 7/2026 paling lambat 6 bulan sejak peraturan itu diundangkan, dan dalam masa 6 bulan itu registrasi sendiri jenis tersebut masih dapat memakai NIK dan nomor kartu keluarga.

Pihak yang terkena: Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.

  • Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 32: wajib menyesuaikan dengan ketentuan Registrasi berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan
  • Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 32: masih dapat menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga untuk Registrasi paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan

Catatan: Tanggal pengundangan 19 Januari 2026 menurut JDIH BPK; tanggal di naskah tidak terbaca lapisan teksnya. Enam bulan sejak itu jatuh pada 19 Juli 2026 dan masa itu sudah berakhir.

Keberatan atas teguran tertulis pelanggaran registrasi

Tenggat: keberatan paling lama 21 hari kerja sejak teguran pertama; penyelesaian paling lama 10 hari kerja.

Penyelenggara jasa telekomunikasi dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal paling lama 21 hari kerja sejak teguran tertulis pertama diterbitkan, dan Direktur Jenderal menyelesaikan keberatan paling lama 10 hari kerja sejak keberatan diterima.

Pihak yang terkena: Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan Direktur Jenderal.

  • Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 29: dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak pertama kali diterbitkannya teguran tertulis sesuai jenis pelanggarannya
  • Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 29: Direktur Jenderal menyelesaikan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan

Penerbitan teguran tertulis atas pelanggaran kewajiban registrasi

Tenggat: paling lambat 3 hari kerja sejak pelanggaran ditemukenali.

Direktur menerbitkan teguran tertulis kepada penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar atau tidak memenuhi kewajiban registrasi paling lambat 3 hari kerja sejak pelanggaran ditemukenali, dituangkan dalam berita acara dan atau bukti lainnya.

Pihak yang terkena: Direktur.

  • Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 28: Direktur menerbitkan teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a bagi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang melanggar dan/atau tidak memenuhi kewajiban Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak ditemukenalinya pelanggaran kewajiban yang dituangkan dalam berita acara dan/atau bukti lainnya

Penyelenggara sertifikasi elektronik

Surat pengakuan sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik

Tenggat: diterbitkan paling lambat 8 hari kerja sejak permohonan diterima; berlaku 3 tahun.

Surat pengakuan sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik diterbitkan paling lambat 8 hari kerja sejak permohonan diterima dan berlaku 3 tahun sesuai tingkatan status pengakuan.

Pihak yang terkena: Menteri.

Perpanjangan pengakuan penyelenggara sertifikasi elektronik

Tenggat: permohonan paling lambat 4 bulan sebelum masa berlaku berakhir.

Perpanjangan pengakuan dimohonkan paling lambat 4 bulan sebelum masa berlaku pengakuan berakhir, dan pengakuan yang diperpanjang berlaku 3 tahun sejak berakhirnya masa berlaku sebelumnya.

Pihak yang terkena: Penyelenggara sertifikasi elektronik.

Masa penyesuaian dan tanggal berlaku

Penyesuaian pemrosesan data pribadi dengan UU PDP

Tenggat: paling lama 2 tahun sejak undang-undang itu diundangkan.

Pengendali data pribadi, prosesor, dan pihak lain yang terkait wajib menyesuaikan pemrosesan data pribadi dengan UU PDP paling lama 2 tahun sejak undang-undang itu diundangkan, yaitu sampai 17 Oktober 2024.

Pihak yang terkena: Pengendali dan prosesor data pribadi.

  • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 74: wajib menyesuaikan dengan ketentuan pemrosesan Data Pribadi berdasarkan Undang-Undang ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan

Catatan: UU 27/2022 diundangkan 17 Oktober 2022. Masa penyesuaian ini sudah berakhir.

Penyesuaian tata kelola pelindungan anak di sistem elektronik

Tenggat: paling lama 2 tahun sejak peraturan itu diundangkan.

Penyelenggara sistem elektronik wajib menyesuaikan dengan tata kelola pelindungan anak dalam PP 17/2025 paling lama 2 tahun sejak peraturan itu diundangkan, yaitu sampai 27 Maret 2027.

Pihak yang terkena: Penyelenggara Sistem Elektronik.

  • PP No. 17 Tahun 2025, Pasal 49: wajib menyesuaikan dengan ketentuan tata kelola berdasarkan Peraturan Pemerintah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan

Catatan: PP 17/2025 diundangkan 27 Maret 2025 menurut JDIH BPK.

Penyesuaian penyelenggaraan sertifikasi elektronik dengan Permenkominfo 11/2018

Tenggat: 1 tahun sejak peraturan itu berlaku.

Penyelenggaraan sertifikasi elektronik yang telah berlangsung sebelum Permenkominfo 11/2018 berlaku harus menyesuaikan dengan peraturan itu dalam jangka waktu 1 tahun.

Pihak yang terkena: Penyelenggara sertifikasi elektronik.

  • Permenkominfo No. 11 Tahun 2018, Pasal 46: telah berlangsung sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini

Catatan: Peraturan itu diundangkan pada 2018, jadi masa penyesuaian ini sudah berakhir.

Penyesuaian dengan Permenkominfo 20/2016

Tenggat: paling lama 2 tahun.

Penyelenggara sistem elektronik yang telah mengelola data pribadi sebelum Permenkominfo 20/2016 berlaku harus tetap menjaga kerahasiaannya dan menyesuaikan diri dengan peraturan itu paling lama 2 tahun.

Pihak yang terkena: Penyelenggara sistem elektronik yang telah mengelola data pribadi.

  • Permenkominfo No. 20 Tahun 2016, Pasal 38: harus tetap menjaga kerahasiaan Data Pribadi yang dikelolanya dan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun

Catatan: Peraturan itu diundangkan pada 2016, jadi masa penyesuaian ini sudah berakhir.

Penghentian siaran televisi analog

Tenggat: paling lambat 2 November 2022 pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat.

Lembaga penyiaran publik, swasta, dan komunitas jasa penyiaran televisi wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat 2 November 2022 pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat serta menyelenggarakan penyiaran secara digital melalui multipleksing.

Pihak yang terkena: Lembaga penyiaran televisi (LPP, LPS, LPK).

  • PP No. 46 Tahun 2021, Pasal 97: selanjutnya wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat

Catatan: Tanggal itu sudah lewat per 12 Oktober 2026; butir ini dimuat untuk menunjukkan ketentuan peralihannya.

Saat KUHP baru berlaku

Tenggat: 3 tahun sejak undang-undang itu diundangkan.

UU 1/2023 tentang KUHP mulai berlaku setelah 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan; karena diundangkan 2 Januari 2023, KUHP berlaku sejak 2 Januari 2026.

Pihak yang terkena: Semua pihak.

  • UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 624: mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan

Catatan: Akibatnya bagi ketentuan pidana UU ITE tampil di rantai Pidana penghinaan dan pencemaran nama baik lewat sistem elektronik (halaman Yang Berubah). Masa 3 tahun itu sudah berakhir.

Pendahuluan terhadap laporan atau aduan pelindungan anak

Tenggat: paling lama 3 hari kerja sejak laporan atau aduan diterima.

Kementerian melakukan pendahuluan terhadap dokumen pelaporan atau pengaduan pelindungan anak paling lama 3 hari kerja sejak laporan atau aduan diterima.

Pihak yang terkena: Kementerian.

  • PP No. 17 Tahun 2025, Pasal 29: melakukan pendahuluan terhadap dokumen pelaporan atau pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya laporan atau aduan

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Kutipan dicocokkan mesin kata demi kata dengan teks peraturan di pustaka. Halaman ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.