Apakah Permenkominfo No. 6 Tahun 2021 masih berlaku?

Masih berlaku, dengan perubahan oleh Permenkominfo No. 11 Tahun 2021. Baca bersama peraturan pengubahnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 12 Oktober 2026.

Jenis
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Penerbit
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Tahun
2021
Ditetapkan
31 Maret 2021
Status
diubah
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
148 halaman, 104 pasal, 5 lampiran, 3 pasal bertanda perubahan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
sebagian Sebagian pindaian: 85 dari 148 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi huruf di halaman itu bisa keliru.
Perubahan per pasal
Matriks bunyi sebelum dan sesudah: oleh Permenkominfo No. 11 Tahun 2021, 2 pasal diubah, 2 disisipkan. Peta pasal: 2 dari 104 pasal tersentuh perintah perubahan yang terbaca.

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–2
  2. BAB II Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Penyiaran Pasal 3–40
  3. BAB III Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi dengan Teknologi Digital Melalui Terestrial Pasal 41–72
  4. BAB IV Standar Kualitas Layanan Penyelenggaraan Penyiaran Televisi dengan Teknologi Digital Melalui Terestrial Pasal 73–83
  5. BAB V Pengawasan dan Pengendalian Pasal 84–87
  6. BAB VI Kewajiban Penyelenggaraan Penyiaran dan Sanksi Administratif Pasal 88–101
  7. BAB VII Ketentuan Penutup Pasal 102–104

Istilah yang didefinisikan

40 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Dirujuk peraturan lain

Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.

Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Permenkominfo No. 11 Tahun 2021.

Disebut di 2 tempat dalam peraturan lain
  • Permenkominfo No. 11 Tahun 2021, hlm. 1

    c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran;

  • Permenkominfo No. 11 Tahun 2021, Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 304) diubah sebagai berikut:

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 32 Tahun 2002, PP No. 11 Tahun 2005, PP No. 50 Tahun 2005, PP No. 51 Tahun 2005, PP No. 52 Tahun 2005, PP No. 46 Tahun 2021.

Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 46 Tahun 2021, Permenkominfo No. 39 Tahun 2012 mencabut sebagian, Permenkominfo No. 40 Tahun 2012 mencabut, Permenkominfo No. 41 Tahun 2012 mencabut sebagian, Permenkominfo No. 18 Tahun 2016 mencabut, Permenkominfo No. 5 Tahun 2018 mencabut sebagian, Permenkominfo No. 3 Tahun 2019 mencabut.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.