Apakah Permenkominfo No. 4 Tahun 2021 masih berlaku?
Masih berlaku, dengan perubahan, dan sebagian ketentuannya dicabut oleh Permenkomdigi No. 8 Tahun 2025. Baca bersama peraturan pengubah dan pencabutnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain atau tidak berlaku lagi. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 12 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
- Penerbit
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- 1 April 2021
- Status
- diubah
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
127 halaman, 140 pasal, 6 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
sebagian Sebagian pindaian: 52 dari 127 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi huruf di halaman itu bisa keliru.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Penyelenggaraan Pos Pasal 2–5
- BAB III Layanan Transaksi Keuangan Pasal 6–54
- BAB IV Layanan Pos Universal Pasal 55–93
- BAB V Kewajiban Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal Pasal 94–112
- BAB VI Kerja Sama Pos Asing Pasal 113–114
- BAB VII Pengawasan dan Pengendalian Pasal 115–120
- BAB VIII Kewajiban Penyelenggaraan dan Sanksi Administratif Pasal 121–135
- BAB IX Ketentuan Peralihan Pasal 136–137
- BAB X Ketentuan Penutup Pasal 138–140
Istilah yang didefinisikan
38 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Perizinan Berusaha ⇆
- Pos ⇆
- Layanan Pos Universal ⇆
- Penyelenggara Pos ⇆
- Penyelenggara Layanan Pos Universal
- Penyelenggaraan Pos ⇆
- Layanan Transaksi Keuangan ⇆
- Transfer Dana ⇆
- Wesel Pos ⇆
- Tabungan Pos ⇆
- Giro Pos ⇆
- Simpanan Pos
- Rekening Giro Pos
- Rekening Koran Pos
- Spesimen Tanda Tangan
- Sistem Pembayaran
- Rekening Pos
- Prinsip Mengenal Pengguna Layanan Pos
- Standar Operasional Prosedur
- Pengguna Layanan Pos ⇆
- Hari ⇆
- Kantor Layanan Pos Universal yang selanjutnya disebutKantor LPU
- Benda Pos ⇆
- Barang Cetakan
- Verifikasi ⇆
- Verifikasi Lapangan ⇆
- Verifikasi Dokumen ⇆
- Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal ⇆
- Denda Keterlambatan Pembayaran ⇆
- Verifikasi Kontribusi Penyelenggaraan LPU
- Daftar Hitam Penyelenggara ⇆
- Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
- Bendahara Penerima ⇆
- Instansi Pemeriksa ⇆
- Pemerintah Pusat ⇆
- Menteri ⇆
- Direktur Jenderal ⇆
- Direktur ⇆
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
- Permenkomdigi No. 8 Tahun 2025, Pasal 129
mencabut sebagian
c. Pasal 5 ayat (2), Pasal 113, Pasal 114, Pasal 127, Pasal 128, dan Pasal 133 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pos (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 302), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Permenkomdigi No. 8 Tahun 2025.
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: PP No. 46 Tahun 2021.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 46 Tahun 2021, Permenkominfo No. 22 Tahun 2013 mencabut, Permenkominfo No. 4 Tahun 2017 mencabut, Permenkominfo No. 7 Tahun 2017 mencabut sebagian.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.