Apakah Permenkominfo No. 4 Tahun 2021 masih berlaku?

Masih berlaku, dengan perubahan, dan sebagian ketentuannya dicabut oleh Permenkomdigi No. 8 Tahun 2025. Baca bersama peraturan pengubah dan pencabutnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain atau tidak berlaku lagi. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 12 Oktober 2026.

Jenis
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Penerbit
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Tahun
2021
Ditetapkan
1 April 2021
Status
diubah
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
127 halaman, 140 pasal, 6 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
sebagian Sebagian pindaian: 52 dari 127 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi huruf di halaman itu bisa keliru.

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
  2. BAB II Penyelenggaraan Pos Pasal 2–5
  3. BAB III Layanan Transaksi Keuangan Pasal 6–54
  4. BAB IV Layanan Pos Universal Pasal 55–93
  5. BAB V Kewajiban Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal Pasal 94–112
  6. BAB VI Kerja Sama Pos Asing Pasal 113–114
  7. BAB VII Pengawasan dan Pengendalian Pasal 115–120
  8. BAB VIII Kewajiban Penyelenggaraan dan Sanksi Administratif Pasal 121–135
  9. BAB IX Ketentuan Peralihan Pasal 136–137
  10. BAB X Ketentuan Penutup Pasal 138–140

Istilah yang didefinisikan

38 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Dirujuk peraturan lain

Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.

  • Permenkomdigi No. 8 Tahun 2025, Pasal 129 mencabut sebagian

    c. Pasal 5 ayat (2), Pasal 113, Pasal 114, Pasal 127, Pasal 128, dan Pasal 133 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pos (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 302), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Permenkomdigi No. 8 Tahun 2025.

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: PP No. 46 Tahun 2021.

Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 46 Tahun 2021, Permenkominfo No. 22 Tahun 2013 mencabut, Permenkominfo No. 4 Tahun 2017 mencabut, Permenkominfo No. 7 Tahun 2017 mencabut sebagian.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.