Daftar isi (8 bab, 41 pasal)
hlm. 1

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL

NOMOR 14 TAHUN 2025

TENTANG

TELEKOMUNIKASI KHUSUS UNTUK KEPERLUAN SENDIRI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, Kementerian Komunikasi dan Digital perlu mengatur penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri yang dilakukan untuk keperluan perseorangan, instansi pemerintah, dinas khusus, atau badan hukum;

b. bahwa ketentuan penyelenggaraan telekomunikasi khusus yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan telekomunikasi khusus, sehingga perlu diganti;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri;

Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

hlm. 2

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6658);

6. Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 370);

7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 17);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL

TENTANG TELEKOMUNIKASI KHUSUS UNTUK

KEPERLUAN SENDIRI.

BAB IKETENTUAN UMUM

Pasal 1 #Laporkan

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

2. Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.

3. Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok Alat Telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.

4. Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian Perangkat Telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.

5. Jasa Telekomunikasi adalah layanan Telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan Jaringan Telekomunikasi.

hlm. 3

6. Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus adalah penyelenggaraan Telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus.

7. Daerah Layanan adalah cakupan layanan stasiun radio untuk frekuensi Very High Frequency dan Ultra High Frequency dalam 1 (satu) provinsi dan/atau cakupan layanan stasiun radio untuk frekuensi radio High Frequency lebih dari 1 (satu) provinsi.

8. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

9. Uji Laik Operasi adalah pengujian sistem secara teknis dan operasional dalam pemenuhan standar minimum penyelenggaraan Telekomunikasi.

10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.

11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Infrastruktur Digital.

12. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital.

Pasal 2 #Laporkan

Telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri diselenggarakan untuk keperluan:

a. perseorangan;

b. instansi pemerintah;

c. dinas khusus; atau

d. badan hukum.

BAB IIPENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS UNTUK KEPERLUAN SENDIRI

Bagian KesatuPenyelenggaraan Telekomunikasi Khusus

untuk Keperluan Perseorangan

Pasal 3 #Laporkan

(1) Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:

a. amatir radio; dan

b. komunikasi radio antarpenduduk.

(2) Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus amatir radio dan komunikasi radio antarpenduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kegiatan amatir radio dan komunikasi radio antarpenduduk.

hlm. 4

Bagian KeduaPenyelenggaraan Telekomunikasi Khusus

untuk Keperluan Instansi Pemerintah

Pasal 4 #Laporkan

(1) Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilaksanakan oleh instansi pemerintah untuk mendukung kegiatan pemerintahan.

(2) Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan instansi pemerintah dapat diselenggarakan dalam hal:

a. keperluan tidak dapat dipenuhi oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau penyelenggara Jasa Telekomunikasi;

b. lokasi kegiatan belum terjangkau oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau penyelenggara Jasa Telekomunikasi; dan/atau

c. kegiatan memerlukan Jaringan Telekomunikasi tersendiri dan terpisah.

Bagian KetigaPenyelenggaraan Telekomunikasi Khusus

untuk Keperluan Dinas Khusus

Pasal 5 #Laporkan

(1) Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilaksanakan oleh instansi pemerintah untuk mendukung kegiatan dinas yang bersangkutan.

(2) Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan dinas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sistem komunikasi:

a. astronomi;

b. pencarian dan pertolongan;

c. monitor spektrum frekuensi radio;

d. keselamatan penerbangan, termasuk navigasi penerbangan;

e. keselamatan pelayaran, termasuk navigasi pelayaran;

f. meteorologi dan geofisika;

g. penginderaan jarak jauh; dan/atau

h. sistem komunikasi lain yang mendukung kegiatan dinas khusus.

Bagian KeempatPenyelenggaraan Telekomunikasi Khusus

untuk Keperluan Badan Hukum

Pasal 6 #Laporkan

(1) Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dilaksanakan oleh badan hukum untuk mendukung kegiatan dan/atau usahanya.

hlm. 5

(2) Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan badan hukum dapat diselenggarakan dalam hal:

a. keperluan tidak dapat dipenuhi oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau penyelenggara Jasa Telekomunikasi;

b. lokasi kegiatan belum terjangkau oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau penyelenggara Jasa Telekomunikasi; dan/atau

c. kegiatan memerlukan Jaringan Telekomunikasi tersendiri dan terpisah.

BAB IIIMEDIA TRANSMISI PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS UNTUK KEPERLUAN SENDIRI

Pasal 7 #Laporkan

(1) Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan melalui media transmisi.

(2) Media transmisi penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan sistem:

a. kawat;

b. optik;

c. radio; dan/atau

d. elektromagnetik lainnya.

Pasal 8 #Laporkan

(1) Penyelenggara Telekomunikasi Khusus yang menggunakan sistem kawat dan/atau sistem optik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf b harus membangun dan menggunakan media transmisi yang wilayah layanannya mencakup:

a. 1 (satu) lokasi; atau

b. antarlokasi.

(2) 1 (satu) lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:

a. 1 (satu) gedung; atau

b. beberapa gedung dalam 1 (satu) kawasan yang dikuasai oleh penyelenggara Telekomunikasi khusus yang dibuktikan dengan dokumen bukti penguasaan dan/atau kepemilikan atas lokasi dimaksud.

Pasal 9 #Laporkan

(1) Penyelenggara Telekomunikasi khusus yang menggunakan sistem radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c merupakan penggunaan spektrum frekuensi radio untuk keperluan yang terdiri atas:

a. sistem komunikasi radio konvensional;

b. sistem komunikasi radio trunking;

c. sistem komunikasi radio microwave link; dan/atau

d. sistem komunikasi satelit.

hlm. 6

(2) Sistem komunikasi radio konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan komunikasi radio yang dapat digunakan untuk komunikasi suara dan/atau data yang terdiri atas:

a. sistem komunikasi radio dari titik ke titik; dan

b. sistem komunikasi radio dari titik ke banyak titik.

(3) Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan sendiri yang menggunakan sistem komunikasi radio konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. paling banyak 4 (empat) kanal frekuensi radio dalam 1 (satu) Daerah Layanan; dan

b. lebih dari 4 (empat) kanal frekuensi radio dalam 1 (satu) Daerah Layanan.

(4) Sistem komunikasi radio trunking sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan komunikasi radio bergerak darat (land mobile) berupa komunikasi dupleks yang memungkinkan setiap penggunanya mendapatkan akses terhadap kanal frekuensi radio secara otomatis.

(5) Sistem komunikasi microwave link sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan komunikasi data antarstasiun radio microwave link sistem radio relay di atas 1 GHz (satu gigahertz) antarstasiun radio yang terletak pada titik yang tetap.

(6) Sistem komunikasi satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan kegiatan Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan sendiri yang menggunakan satelit milik sendiri.

Pasal 10 #Laporkan

Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus dengan menggunakan sistem elektromagnetik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d hanya dapat diajukan setelah adanya penetapan dari Menteri.

BAB IVIZIN PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS UNTUK KEPERLUAN SENDIRI

Bagian KesatuUmum

Pasal 11 #Laporkan

(1) Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan sendiri wajib memperoleh izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus dari Menteri.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan sendiri yang menggunakan sistem kawat dan/atau sistem optik dengan wilayah layanan dalam 1 (satu) lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a.

hlm. 7

(3) Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menggunakan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12 #Laporkan

Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan sendiri yang menggunakan sistem komunikasi radio konvensional paling banyak 4 (empat) kanal frekuensi radio dalam 1 (satu) Daerah Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a diberikan dalam bentuk izin stasiun radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian KeduaIzin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus

untuk Keperluan Perseorangan

Pasal 13 #Laporkan

(1) Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan perseorangan amatir radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a berupa izin amatir radio.

(2) Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan perseorangan komunikasi radio antarpenduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b berupa izin komunikasi radio antarpenduduk.

(3) Permohonan izin amatir radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan izin komunikasi radio antarpenduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kegiatan amatir radio dan komunikasi radio antarpenduduk.

Bagian KetigaIzin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus

untuk Keperluan Instansi Pemerintah

Pasal 14 #Laporkan

Perizinan Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan melalui tahapan:

a. izin prinsip;

b. Uji Laik Operasi; dan

c. izin penyelenggaraan.

Pasal 15 #Laporkan

(1) Permohonan izin prinsip Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a disampaikan kepada Menteri.

hlm. 8

(2) Permohonan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan kelengkapan persyaratan dokumen rencana Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus yang memuat:

a. maksud, tujuan, dan alasan membangun Telekomunikasi khusus;

b. media transmisi Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus dan konfigurasi sistem dan teknologi Jaringan Telekomunikasi khusus yang akan dibangun;

c. data cakupan wilayah layanan;

d. struktur organisasi dan dasar hukum pembentukan instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

e. surat pernyataan yang menyatakan:

1. seluruh isian dalam permohonan izin prinsip penyelenggaraan valid dan benar;

2. mengembalikan izin penyelenggaraan dalam hal Jaringan Telekomunikasi khusus tidak diperlukan lagi; dan

3. mematuhi pakta integritas terkait komitmen anti praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Direktorat Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan izin prinsip Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

(4) Menteri menerbitkan izin prinsip Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan instansi pemerintah yang memenuhi persyaratan berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Dalam hal hasil evaluasi permohonan izin prinsip Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan instansi pemerintah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, Menteri menyampaikan surat penolakan.

(6) Permohonan izin prinsip yang telah ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diajukan kembali.

(7) Izin prinsip Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai masa berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat dilakukan perpanjangan paling banyak 1 (satu) kali.

(8) Dalam masa berlaku izin prinsip Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pemegang izin prinsip harus:

hlm. 9

a. membangun dan menyiapkan sarana dan prasarana Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus;

b. mendapatkan izin stasiun radio dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio; dan

c. mendapatkan salinan izin galian dari kementerian atau pemerintah daerah terkait dalam hal membangun optik yang melintasi jalan umum.

(9) Pemegang izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilarang melakukan kegiatan Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan instansi pemerintah sebelum memperoleh izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus.

Pasal 16 #Laporkan

(1) Permohonan perpanjangan izin prinsip Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7) disampaikan kepada Menteri dengan disertai alasan melakukan perpanjangan izin prinsip.

(2) Permohonan perpanjangan izin prinsip Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum berakhirnya masa berlaku izin prinsip.

(3) Instansi pemerintah yang telah memperoleh izin prinsip dan/atau perpanjangan izin prinsip tidak dapat mengajukan permohonan izin prinsip baru selama 1 (satu) tahun sejak masa berlaku izin prinsip dan/atau perpanjangan izin prinsipnya berakhir.

(4) Dalam hal izin prinsip dan/atau perpanjangan izin prinsip dicabut atau habis masa berlakunya, izin stasiun radio terkait Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (8) huruf b dicabut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17 #Laporkan

(1) Permohonan Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dan izin penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c diajukan oleh instansi pemerintah yang telah memegang izin prinsip kepada Menteri.

(2) Pengajuan permohonan Uji Laik Operasi dan izin penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyertakan dokumen persyaratan sebagai berikut:

hlm. 10

a. konfigurasi sistem dan teknologi Jaringan Telekomunikasi khusus hasil pembangunan;

b. daftar dan sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang digunakan;

c. bukti kepemilikan perangkat;

d. salinan izin stasiun radio dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio; dan

e. salinan izin galian dari kementerian atau pemerintah daerah terkait dalam hal membangun optik yang melintasi jalan umum.

(3) Permohonan Uji Laik Operasi dan izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum masa berlaku izin prinsip Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan instansi pemerintah berakhir.

Pasal 18 #Laporkan

(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap dokumen permohonan Uji Laik Operasi dan izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.

(2) Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap, Direktur Jenderal memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.

(3) Pelaksanaan Uji Laik Operasi dapat dilakukan dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen permohonan dinyatakan memenuhi persyaratan.

Pasal 19 #Laporkan

(1) Pelaksanaan Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dilakukan melalui metode uji petik dan/atau metode penilaian mandiri.

(2) Uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal pada lokasi yang disampaikan dalam permohonan.

(3) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk seluruh lokasi pembangunan sistem telekomunikasi khusus.

(4) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 20 #Laporkan

(1) Menteri menerbitkan surat keterangan laik operasi paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pemegang izin prinsip dinyatakan lulus Uji Laik Operasi.

hlm. 11

(2) Menteri menerbitkan izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan instansi pemerintah paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterbitkan surat keterangan laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 21 #Laporkan

Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan instansi pemerintah berlaku tanpa batas waktu selama penyelenggara Telekomunikasi khusus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian KeempatIzin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus

untuk Keperluan Dinas Khusus

Pasal 22 #Laporkan

(1) Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan kepada:

a. dinas khusus yang menggunakan sistem radio; dan

b. dinas khusus yang menggunakan selain sistem radio.

(2) Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan dinas khusus yang menggunakan sistem radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk izin stasiun radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan dinas khusus yang menggunakan selain sistem radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui tahapan:

a. Uji Laik Operasi; dan

b. izin penyelenggaraan.

Pasal 23 #Laporkan

(1) Permohonan Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a dan izin penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b diajukan kepada Menteri.

(2) Pengajuan permohonan Uji Laik Operasi dan izin penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyertakan persyaratan dokumen yang memuat:

a. maksud, tujuan, dan alasan membangun Telekomunikasi khusus;

b. media transmisi Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus dan konfigurasi jaringan hasil pembangunan;

c. data cakupan wilayah layanan;

d. daftar dan sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang digunakan;

e. bukti kepemilikan perangkat;

hlm. 12

f. salinan izin galian dari pemerintah daerah/kementerian terkait dalam hal membangun optik yang melintasi jalan umum;

g. struktur organisasi dan dasar hukum pembentukan dinas khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

h. surat pernyataan yang menyatakan:

1. seluruh isian dalam permohonan izin penyelenggaraan valid dan benar;

2. mengembalikan izin penyelenggaraan dalam hal Jaringan Telekomunikasi khusus tidak diperlukan lagi; dan

3. mematuhi pakta integritas terkait komitmen anti praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24 #Laporkan

Ketentuan mengenai Uji Laik Operasi dan izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 20 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Uji Laik Operasi dan izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan dinas khusus yang menggunakan selain sistem radio.

Pasal 25 #Laporkan

Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan dinas khusus yang menggunakan selain sistem radio berlaku tanpa batas waktu selama penyelenggara Telekomunikasi khusus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian KelimaIzin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus

untuk Keperluan Badan Hukum

Pasal 26 #Laporkan

(1) Permohonan izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan melalui Sistem OSS.

(2) Ketentuan mengenai permohonan izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan badan hukum melalui Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 13

Bagian KeenamPerubahan Izin

Pasal 27 #Laporkan

(1) Penyelenggara Telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi pemerintah dan penyelenggara Telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas khusus yang menggunakan selain sistem radio dapat mengajukan permohonan perubahan izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus.

(2) Perubahan izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. perubahan cakupan wilayah layanan;

b. perubahan media transmisi Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus; dan/atau

c. perubahan nama penyelenggara Telekomunikasi khusus.

(3) Permohonan perubahan izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri.

Pasal 28 #Laporkan

(1) Permohonan perubahan izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus berupa perubahan cakupan wilayah layanan Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a diajukan dengan melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut:

a. konfigurasi sistem dan teknologi Jaringan Telekomunikasi khusus yang akan dibangun;

b. data cakupan wilayah layanan Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus terbaru; dan

c. daftar perangkat, bukti kepemilikan perangkat, dan sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang digunakan sesuai cakupan wilayah layanan yang akan ditambahkan.

(2) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan perubahan izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus berupa perubahan cakupan wilayah layanan Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

(3) Menteri menerbitkan perubahan izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus dalam hal berdasarkan hasil evaluasi permohonan dinyatakan memenuhi persyaratan.

Pasal 29 #Laporkan

(1) Permohonan perubahan izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus berupa perubahan media transmisi Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b hlm. 14 diajukan dengan melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut:

a. konfigurasi sistem dan teknologi Jaringan Telekomunikasi khusus yang akan dibangun;

b. data cakupan wilayah layanan Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus terbaru;

c. daftar perangkat, bukti kepemilikan perangkat, dan sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang digunakan sesuai media transmisi Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus yang akan ditambahkan;

d. salinan izin stasiun radio dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio; dan

e. salinan izin galian dari pemerintah daerah/kementerian terkait dalam hal membangun optik yang melintasi jalan umum.

(2) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan perubahan izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus berupa perubahan media transmisi Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

(3) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) permohonan dan dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, penyelenggara Telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi pemerintah dan penyelenggara Telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas khusus yang menggunakan selain sistem radio wajib mengajukan permohonan Uji Laik Operasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

(4) Ketentuan mengenai permohonan Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai permohonan Uji Laik Operasi perubahan izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus berupa perubahan media transmisi yang diajukan oleh penyelenggara Telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi pemerintah.

(5) Ketentuan mengenai permohonan Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai permohonan Uji Laik Operasi perubahan izin Penyelenggaraan Telekomunikasi khusus berupa perubahan media transmisi yang diajukan oleh penyelenggara Telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas khusus yang menggunakan selain sistem radio.

(6) Menteri menerbitkan perubahan izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus dalam hal Uji Laik Operasi dinyatakan laik operasi.

hlm. 15

Pasal 30 #Laporkan

(1) Permohonan perubahan izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus berupa perubahan nama penyelenggara Telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c diajukan dengan melampirkan dokumen bukti dukung berupa dasar hukum perubahan nama instansi pemerintah atau perubahan nama dinas khusus yang menggunakan selain sistem radio.

(2) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan perubahan izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus berupa perubahan nama penyelenggara Telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

(3) Menteri menerbitkan perubahan izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus berupa perubahan nama penyelenggara Telekomunikasi khusus dalam hal berdasarkan hasil evaluasi permohonan dinyatakan memenuhi persyaratan.

Bagian KetujuhPengembalian Izin

Pasal 31 #Laporkan

(1) Penyelenggara Telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi pemerintah dan Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan dinas khusus yang menggunakan selain sistem radio dapat mengajukan permohonan pengembalian izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus kepada Menteri.

(2) Pengembalian izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan turut dicabutnya:

a. izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus;

b. penetapan izin stasiun radio; dan

c. hak lainnya yang melekat dengan izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus.

Bagian KedelapanPencabutan Izin

Pasal 32 #Laporkan

(1) Menteri menetapkan pencabutan izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan instansi pemerintah dan izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan dinas khusus yang menggunakan selain sistem radio dalam hal penyelenggara:

a. mengembalikan izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus; atau

b. melanggar dan/atau tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 16

(2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban lain dari penyelenggara Telekomunikasi khusus yang merupakan piutang negara.

BAB VKEWAJIBAN DAN LARANGAN PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS UNTUK KEPERLUAN SENDIRI

Pasal 33 #Laporkan

(1) Penyelenggara Telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri wajib:

a. menyelenggarakan Telekomunikasi khusus sesuai cakupan wilayah layanan yang tercantum dalam izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus;

b. mematuhi ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio dalam hal menggunakan sistem radio;

c. menggunakan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah tersertifikasi;

d. memberikan bantuan layanan Telekomunikasi, dalam hal terjadi keadaan bahaya di daerah cakupan wilayah Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus;

e. menyampaikan laporan Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus bagi penyelenggara Telekomunikasi khusus selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 12;

f. mengembalikan izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus dalam hal Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 12 tidak diperlukan lagi; dan

g. memenuhi kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Penyelenggara Telekomunikasi khusus dilarang:

a. menyelenggarakan Telekomunikasi di luar peruntukannya;

b. menyambungkan atau mengadakan interkoneksi dengan Jaringan Telekomunikasi lainnya; dan

c. memungut biaya dalam bentuk apapun atas penggunaan dan/atau pengoperasiannya, kecuali untuk Telekomunikasi khusus yang berkenaan dengan ketentuan internasional yang telah diratifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34 #Laporkan

(1) Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), Penyelenggara Telekomunikasi khusus wajib memberikan bantuan layanan Telekomunikasi dalam hal terjadi keadaan bencana yang dibuktikan dengan informasi resmi dari pemerintah pusat/daerah di daerah layanannya.

hlm. 17

(2) Bantuan layanan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:

a. peringatan dini;

b. komando dan pengendalian keadaan tanggap darurat bencana; dan/atau

c. penyampaian berita dan/atau informasi kepada masyarakat setempat dalam keadaan tanggap darurat bencana.

(3) Penggunaan bantuan layanan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIPENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Bagian KesatuUmum

Pasal 35 #Laporkan

(1) Pengawasan dan pengendalian atas Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.

(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. monitoring dan evaluasi terhadap pemenuhan ketentuan Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus; dan

b. pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran oleh penyelenggara Telekomunikasi khusus.

(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:

a. evaluasi tahunan; dan/atau

b. evaluasi menyeluruh 5 (lima) tahunan.

Bagian KeduaSanksi

Pasal 36 #Laporkan

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 33 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf g, dan Pasal 34 ayat (1) dikenai sanksi administratif.

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:

a. teguran tertulis;

b. penghentian sementara; dan/atau

c. pencabutan izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus.

hlm. 18

Pasal 37 #Laporkan

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:

a. teguran tertulis; dan

b. pencabutan izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus.

Pasal 38 #Laporkan

Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf a dan/atau Pasal 37 huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kerja.

BAB VIIKETENTUAN PERALIHAN

Pasal 39 #Laporkan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus yang telah diperoleh sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dinyatakan masih tetap berlaku selama penyelenggara Telekomunikasi khusus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan dinas khusus yang telah menyelenggarakan Telekomunikasi khusus menggunakan sistem selain sistem radio wajib mengajukan permohonan izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan dinas khusus paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

BAB VIIIKETENTUAN PENUTUP

Pasal 40 #Laporkan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1332), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 41 #Laporkan

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

hlm. 19

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 23 Mei 2025

MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL

REPUBLIK INDONESIA, Œ

MEUTYA VIADA HAFID

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal Д

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ

DHAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж