Pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio wajib membayar BHP Spektrum Frekuensi Radio (Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 Pasal 59 ayat (1)). Kewajiban itu dikecualikan untuk telekomunikasi khusus keperluan pertahanan dan keamanan negara, keperluan dinas khusus, dan keperluan instansi pemerintah yang digunakan oleh perwakilan negara asing di Indonesia ke dan/atau dari negara asal berdasarkan asas timbal balik (Pasal 62 huruf a sampai c). Pengecualian juga berlaku bagi penelitian dan uji coba nonkomersial oleh instansi pemerintah atau lembaga pendidikan dan pelatihan dalam negeri, kegiatan kenegaraan, kegiatan tanggap darurat penanggulangan bencana, serta penggunaan berdasarkan Izin Kelas (Pasal 62 huruf d sampai g).

Kewajiban BHP mulai dikenakan saat izin penggunaan diterbitkan (Pasal 59 ayat (4)) dan dibayar di muka setiap tahun (Pasal 59 ayat (5)). Besaran BHP ditetapkan Menteri dengan memperhatikan jenis penggunaan, lebar pita, lebar kanal, luas cakupan, lokasi, nilai ekonomi, minat pasar, dan/atau tingkat inflasi (Pasal 59 ayat (2)). Pasal 59 ayat (3) mengatur keadaan yang memungkinkan besaran itu disesuaikan. Tanya jawab ini tidak merinci cara menghitung besaran BHP.

Dasar hukum

Kutipan sumber (6)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?