Apakah PP No. 52 Tahun 2005 masih berlaku?
Masih berlaku, dengan perubahan, dan sebagian ketentuannya dicabut oleh PP No. 46 Tahun 2021. Baca bersama peraturan pengubah dan pencabutnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain atau tidak berlaku lagi. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 8 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Pemerintah
- Penerbit
- Pemerintah Pusat
- Tahun
- 2005
- Ditetapkan
- 16 November 2005
- Status
- diubah
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
41 halaman, 68 pasal, dengan penjelasan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Pasal 2–11
- BAB III Penyelenggaraan Penyiaran Pasal 12–27
- BAB IV Permodalan Pasal 28–34
- BAB V Pembatasan Kepemilikan Silang Pasal 35
- BAB VI Rencana Dasar Teknik dan Persyaratan Teknis Perangkat Penyiaran Pasal 36–41
- BAB VII Sanksi Administratif Pasal 42–62
- BAB VIII Ketentuan Peralihan Pasal 63–65
- BAB X Ketentuan Lain-Lain Pasal 66
- BAB XI Ketentuan Penutup Pasal 67–68
Istilah yang didefinisikan
9 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Lembaga Penyiaran Berlangganan ⇆
- Layanan Penyiaran Berlangganan
- Saluran Berlangganan
- Klasifikasi Acara Siaran ⇆
- Forum Rapat Bersama ⇆
- Pemohon ⇆
- Pelanggan ⇆
- Menteri ⇆
- Komisi Penyiaran Indonesia ⇆
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
- PP No. 46 Tahun 2021, Pasal 101
mencabut sebagian
f. Pasal 1 angka 2, Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4568),
Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Permenkominfo No. 11 Tahun 2021, Permenkominfo No. 15 Tahun 2014, Permenkominfo No. 18 Tahun 2016, Permenkominfo No. 21 Tahun 2014, Permenkominfo No. 38 Tahun 2012, Permenkominfo No. 40 Tahun 2012, Permenkominfo No. 41 Tahun 2012, Permenkominfo No. 5 Tahun 2018, Permenkominfo No. 6 Tahun 2017, Permenkominfo No. 6 Tahun 2021.
Disebut di 3 tempat dalam peraturan lain
- Permenkominfo No. 38 Tahun 2012, hlm. 1
… nyiaran Swasta, Pasal 15 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas, dan Pasal 11 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Pelaporan Perubahan Data Perizinan Penyiaran;
- Permenkominfo No. 40 Tahun 2012, hlm. 1
… nyiaran Swasta, Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas, dan Pasal 62 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Penjatuhan Sanksi Administratif Penyelenggar …
- Permenkominfo No. 41 Tahun 2012, hlm. 1
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Melalui Satelit, Kabel, da …
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 32 Tahun 2002.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 32 Tahun 2002.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 8 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.