Apakah Permenkominfo No. 5 Tahun 2018 masih berlaku?
Masih berlaku, dengan perubahan, dan sebagian ketentuannya dicabut oleh Permenkominfo No. 6 Tahun 2021. Baca bersama peraturan pengubah dan pencabutnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain atau tidak berlaku lagi. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 12 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
- Penerbit
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- 21 Juni 2018
- Status
- diubah
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
31 halaman, 61 pasal; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
sebagian Sebagian pindaian: 1 dari 31 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi huruf di halaman itu bisa keliru.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Pelaporan Perubahan Data Perizinan Lembaga Penyiaran Pasal 2–18
- BAB III Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran Pasal 19–31
- BAB IV Penyelenggaraan Penyiaran Melalui SSJ Pasal 32–45
- BAB V Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju dalam Penyelenggaraan Penyiaran Pasal 46–51
- BAB VI Pengawasan dan Pengendalian Pasal 52
- BAB VII Penggunaan Sarana Elektronik Pasal 53
- BAB VIII Sanksi Administratif Pasal 54–58
- BAB IX Ketentuan Peralihan Pasal 59
- BAB X Ketentuan Penutup Pasal 60–61
Istilah yang didefinisikan
24 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Siaran ⇆
- Penyiaran ⇆
- Lembaga Penyiaran ⇆
- Lembaga Penyiaran Swasta ⇆
- Lembaga Penyiaran Berlangganan ⇆
- Stasiun Penyiaran
- Wilayah Layanan Siaran ⇆
- Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penyelenggaraan Penyiaran
- Sistem Stasiun Jaringan ⇆
- Stasiun Penyiaran Lokal ⇆
- Forum Rapat Bersama ⇆
- Evaluasi Uji Coba Siaran ⇆
- Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran ⇆
- Izin Penyelenggaraan Penyiaran ⇆
- Surat Perintah Pembayaran ⇆
- Pemohon ⇆
- Bendahara Penerima ⇆
- Menteri ⇆
- Sekretaris Jenderal
- Inspektur Jenderal
- Direktorat Jenderal ⇆
- Direktur Jenderal ⇆
- Direktur ⇆
- Komisi Penyiaran Indonesia ⇆
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
- Permenkominfo No. 6 Tahun 2021, Pasal 103
mencabut sebagian
g. Pasal 2 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 32 sampai dengan Pasal 45 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 32 Tahun 2002, PP No. 11 Tahun 2005, PP No. 50 Tahun 2005, PP No. 51 Tahun 2005, PP No. 52 Tahun 2005, Permenkominfo No. 18 Tahun 2016 kini tidak berlaku.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 32 Tahun 2002, PP No. 50 Tahun 2005, Permenkominfo No. 38 Tahun 2012 mencabut.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.