Pokok aturan yang berubah
- Pidana berita bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik: 4 versi, yang terakhir berlaku mulai 2 Januari 2026.
- Pidana penghinaan dan pencemaran nama baik lewat sistem elektronik: 4 versi, yang terakhir berlaku mulai 2 Januari 2026.
Peraturan yang mengatur
- UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (diubah).
- UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (diubah).
- Permenkominfo No. 7 Tahun 2016 tentang Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik (berlaku).
- UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (diubah).
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (diubah).
- UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (berlaku).
- UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (berlaku).
Bunyi pada tanggal tertentu dan tenggat
Pilih tanggal di Berlaku pada Tanggal untuk melihat versi tiap pokok aturan pada tanggal itu. Batas waktu penting, dengan kutipan pasalnya, ada di Tenggat.
Halaman ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.