-
Berlaku mulai 21 April 2008
UU No. 11 Tahun 2008, Pasal 45 ayat (1) UU 11/2008:
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45 ayat (1) mengancam pelanggaran Pasal 27 ayat (1) sampai (4), termasuk muatan penghinaan dan pencemaran nama baik Pasal 27 ayat (3), dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000. Naskah diundangkan 21 April 2008.
Dasar tanggal: UU No. 11 Tahun 2008, Pasal 54 ayat (1):
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
-
Berlaku mulai 25 November 2016
UU No. 19 Tahun 2016, Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 (menulis ulang Pasal 45 UU 11/2008):
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Ancaman Pasal 27 ayat (3) turun menjadi penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750.000.000, dan ayat berikutnya menyatakan ketentuan itu delik aduan. Naskah diundangkan 25 November 2016.
Dasar tanggal: UU No. 19 Tahun 2016, Pasal II:
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
-
Berlaku mulai 2 Januari 2024
UU No. 1 Tahun 2024, Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 (ancaman bagi pelanggar Pasal 27A):
Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik dengan menuduhkan suatu hal dipindahkan ke Pasal 27A, dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp400.000.000; ayat (5) menjadikannya delik aduan. Putusan Mahkamah Konstitusi 105/PUU-XXII/2024 (dibacakan 29 April 2025) memaknai frasa orang lain dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) secara bersyarat; putusan itu belum dimuat di pustaka situs ini, jadi bunyi di atas belum memuat pemaknaan tersebut. Naskah diundangkan 2 Januari 2024.
Dasar tanggal: UU No. 1 Tahun 2024, Pasal II:
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
-
Berlaku mulai 2 Januari 2026
UU No. 1 Tahun 2024, Pasal II UU 1/2024 (batas berlakunya Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4)):
Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 28 ayat (3), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (2), Pasal 45 ayat (4), Pasal 45 ayat (5), Pasal 45 ayat (6), Pasal 45 ayat (7), Pasal 45A ayat (2), dan Pasal 45A ayat (3) berlaku sampai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) berlaku sampai berlakunya KUHP (UU 1/2023). KUHP berlaku setelah 3 tahun sejak diundangkan pada 2 Januari 2023, yaitu 2 Januari 2026; UU 1/2026 juga berlaku 2 Januari 2026.
Dasar tanggal: UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 624:
Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
Diperiksa terakhir pada 11 Oktober 2026. Kutipan dicocokkan mesin kata demi kata dengan teks peraturan di pustaka. Halaman ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.