Apakah Permenkominfo No. 7 Tahun 2016 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 12 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
- Penerbit
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- 2 Mei 2016
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
135 halaman, 63 pasal, 1 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–4
- BAB II Kedudukan dan Lingkup Tugas dan Tanggung Jawab PPNS Pasal 5–7
- BAB III Pemeriksaan Kebenaran Laporan atau Pengaduan atau Keterangan Pasal 8–18
- BAB VI Penyidikan Pasal 19–61
- BAB V Pasal 62
Istilah yang didefinisikan
34 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Penyidik Pegawai Negeri Sipil Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
- Pejabat Penyidik Kepolisian Republik Indonesia
- Penyidikan
- Atasan PPNS
- Tindak Pidana Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
- Penelitian Tindak Pidana
- Informasi Elektronik ⇆
- Dokumen Elektronik ⇆
- Sistem Elektronik ⇆
- Alat Bukti Elektronik
- Ahli Forensik Sistem Elektronik
- Orang ⇆
- Tersangka
- Saksi
- Ahli
- Laporan
- Pengaduan
- Laporan Kejadian
- Tertangkap Tangan
- Tempat Kejadian Perkara
- Pemanggilan
- Pemeriksaan
- Penangkapan
- Penahanan
- Penggeledahan Rumah
- Penggeledahan Badan
- Penggeledahan Sistem Elektronik
- Penyitaan
- Penyitaan Sistem Elektronik
- Gelar Perkara
- Penuntut Umum
- Penuntutan
- Menteri ⇆
- Direktur Jenderal ⇆
Merujuk peraturan lain
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 11 Tahun 2008.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.