Menurut Pasal 622 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, pada saat KUHP baru mulai berlaku, sejumlah pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal yang disebut: Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 30, Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (3), Pasal 45A ayat (2), Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 51 ayat (2). KUHP berlaku sejak 2 Januari 2026.
Daftar itu hanya memuat pasal yang disebutnya satu per satu. Tanya jawab ini tidak menguraikan isi tiap pasal yang dicabut dan tidak menilai bagaimana pasal lain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik berlaku sesudah tanggal tersebut. Ancaman pidana yang berubah menurut tanggal dapat dihitung di kalkulator ancaman pidana.
Dasar hukum
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diubah
- UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana berlaku
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
UU No. 1 Tahun 2026, Pasal VII, Pasal 622:
Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 30, Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (3)
Lihat di teks peraturan -
UU No. 1 Tahun 2026, Pasal VII, Pasal 622, hlm. 45:
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Lihat di teks peraturan -
UU No. 1 Tahun 2026, Pasal IX:
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?