Apakah UU No. 1 Tahun 2023 masih berlaku?

Masih berlaku, dengan perubahan oleh UU No. 1 Tahun 2026. Baca bersama peraturan pengubahnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 29 September 2026.

Jenis
Undang-Undang
Penerbit
Pemerintah Republik Indonesia
Tahun
2023
Ditetapkan
2 Januari 2023
Status
diubah
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
345 halaman, 624 pasal, dengan penjelasan, 51 pasal bertanda perubahan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
pindaian Pindaian penuh: seluruh 345 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi hurufnya bisa keliru.
Perubahan per pasal
Matriks bunyi sebelum dan sesudah: oleh UU No. 1 Tahun 2026, 48 pasal diubah, 1 disisipkan, 2 dihapus. Peta pasal: 50 dari 624 pasal tersentuh perintah perubahan yang terbaca.

Struktur

  1. BAB I Ruang Lingkup Berlakunya Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pidana Pasal 1–11
  2. BAB II Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Pasal 12–50
  3. BAB III Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan Pasal 51–131
  4. BAB IV Gugurnya Kewenangan Penuntutan dan Pelaksanaan Pidana Pasal 132–143
  5. BAB V Pengertian Istilah Pasal 144–186
  6. BAB VI Aturan Penutup Pasal 187
  7. BAB VII Tindak Pidana terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan Pasal 300–305
  8. BAB VIII Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang, Kesehatan, dan Barang Pasal 306–346
  9. BAB IX Tindak Pidana terhadap Kekuasaan Pemerintahan Pasal 347–372
  10. BAB X Tindak Pidana Keterangan Palsu di atas Sumpah Pasal 373
  11. BAB XI Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas Pasal 374–381
  12. BAB XII Tindak Pidana Pemalsuan Meterai, Cap Negara, dan Tera Negara Pasal 382–390
  13. BAB XIII Tindak Pidana Pemalsuan Surat Pasal 391–400
  14. BAB XIV Tindak Pidana terhadap Asal Usul dan Perkawinan Pasal 401–405
  15. BAB XV Tindak Pidana Kesusilaan Pasal 406–427
  16. BAB XVI Tindak Pidana Penelantaran Orang Pasal 428–432
  17. BAB XVII Tindak Pidana Penghinaan Pasal 433–442
  18. BAB XVIII Tindak Pidana Pembukaan Rahasia Pasal 443–445
  19. BAB XIX Tindak Pidana terhadap Kemerdekaan Orang Pasal 446–456
  20. BAB XX Tindak Pidana Penyelundupan Manusia Pasal 457
  21. BAB XXI Tindak Pidana terhadap Nyawa dan Janin Pasal 458–465
  22. BAB XXII Tindak Pidana terhadap Tubuh Pasal 466–473
  23. BAB XXIII Tindak Pidana yang Mengakibatkan Mati atau Luka Karena Kealpaan Pasal 474–475
  24. BAB XXIV Tindak Pidana Pencurian Pasal 476–481
  25. BAB XXV Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman Pasal 482–485
  26. BAB XXVI Tindak Pidana Penggelapan Pasal 486–491
  27. BAB XXVII Tindak Pidana Perbuatan Curang Pasal 492–510
  28. BAB XXVIII Tindak Pidana terhadap Kepercayaan dalam Menjalankan Usaha Pasal 511–520
  29. BAB XXIX Tindak Pidana Perusakan dan Penghancuran Barang dan Bangunan Gedung Pasal 521–526
  30. BAB XXX Tindak Pidana Jabatan Pasal 527–541
  31. BAB XXXI Tindak Pidana Pelayaran Pasal 542–574
  32. BAB XXXII Tindak Pidana Penerbangan dan Tindak Pidana terhadap Sarana serta Prasarana Penerbangan Pasal 575–590
  33. BAB XXXIII Tindak Pidana Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan Pasal 591–596
  34. BAB XXXIV Tindak Pidana Berdasarkan Hukum yang Hidup Dai,am Masyarakat Pasal 597
  35. BAB XXXV Tindak Pidana Khusus Pasal 598–612
  36. BAB XXXVI Ketentuan Peralihan Pasal 613–620
  37. BAB XXXVII Ketentuan Penutup Pasal 621–624

Dirujuk peraturan lain

Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.

Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi UU No. 1 Tahun 2026.

Disebut di 10 tempat dalam peraturan lain
  • UU No. 1 Tahun 2024, Pasal II

    … ), Pasal 45 ayat (4), Pasal 45 ayat (5), Pasal 45 ayat (6), Pasal 45 ayat (7), Pasal 45A ayat (2), dan Pasal 45A ayat (3) berlaku sampai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O23 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O23 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842).

  • UU No. 1 Tahun 2026, hlm. 1

    … ial, sehingga diperlukan penyesuaian terhadap norma hukum pidana yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan baik antara Undang-Undang di luar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Peraturan Daerah dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun di dalam Undang-Undang Nomor I Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang …

  • UU No. 1 Tahun 2026, hlm. 2

    d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 613 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, perlu membentuk Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana;

  • UU No. 1 Tahun 2026, hlm. 52

    UMUM Upaya pembaruan hukum pidana nasional telah diwujudkan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP). UU KUHP dibentuk untuk menggantikan Wetboek uan Strafrecht sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang telah bebe …

  • UU No. 1 Tahun 2026, Pasal I

    (1) Dalam hal Undang-Undang di luar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memuat ancaman pidana minimum khusus, ketentuan ancaman pidana minimum khusus dihapus.

  • UU No. 1 Tahun 2026, Pasal II

    (1) Ketentuan pidana dalam Undang-Undang selain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang memuat ancaman pidana tunggal berupa pidana kurungan diubah dengan ketentuan:

  • UU No. 1 Tahun 2026, Pasal II

    (5) Ketentuan pidana dalam Undang-Undang selain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang memuat ancaman pidana penjara dan pidana denda secara bersamaan, pidana denda diubah dengan ketentuan dalam hal:

  • UU No. 1 Tahun 2026, Pasal III

    (1) Ketentuan pidana di luar Undang-Undang Nomor I Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang ancaman pidana penjaranya di atas 15 (lima belas) tahun tanpa alternatif pidana seumur hidup atau pidana mati, diubah menjadi pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahu …

  • UU No. 1 Tahun 2026, Pasal VII

    Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor l, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842), diubah sebagai berikut:

  • UU No. 1 Tahun 2026, Pasal VIII

    Dalam hal terdapat ketentuan pidana dalam Undang-Undang di luar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang belum diatur dalam Lampiran I Undang-Undang ini, berlaku ketentuan Pasal I sampai dengan Pasal III.

Merujuk peraturan lain

Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 11 Tahun 2008 mencabut sebagian, UU No. 19 Tahun 2016.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 29 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.