Apakah Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 12 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital
- Penerbit
- Kementerian Komunikasi dan Digital
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- 18 Maret 2025
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
92 halaman, 104 pasal, 3 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–3
- BAB II Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik Pasal 4–17
- BAB III Tata Kelola dan Moderasi Informasi Elektronik Dan/atau Dokumen Elektronik Pasal 18–20
- BAB IV Pemutusan Akses Informasi Elektronik Dan/atau Dokumen Elektronik yang Dilarang Pasal 21–29
- BAB V Penyelenggaraan Nama Domain Instansi Pasal 30–59
- BAB VI Klasifikasi Data Sesuai Risiko Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik Pasal 60–98
- BAB VII Pembinaan dan Pengawasan Pasal 99–100
- BAB VIII Ketentuan Peralihan Pasal 101–102
- BAB IX Ketentuan Penutup Pasal 103–104
Istilah yang didefinisikan
40 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Penyelenggara Sistem Elektronik ⇆
- Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik
- PSE Lingkup Publik User Generated Content
- Sistem Elektronik ⇆
- Informasi Elektronik ⇆
- Dokumen Elektronik ⇆
- Data Elektronik ⇆
- Data Pribadi ⇆
- Transaksi Elektronik ⇆
- Klasifikasi Data Sesuai Risiko
- Data Terklasifikasi
- Arsip
- Reklasifikasi Data
- Peninjauan Kembali
- Komputasi Awan ⇆
- Nama Domain ⇆
- Nama Domain Instansi
- Registri Nama Domain ⇆
- Pejabat Nama Domain ⇆
- Pusat Data ⇆
- Akses ⇆
- Pemutusan Akses ⇆
- Normalisasi ⇆
- Kementerian atau Lembaga ⇆
- Instansi Penyelenggara Negara ⇆
- Instansi Pusat ⇆
- Pemerintah Daerah ⇆
- Institusi yang ditunjuk oleh Instansi
- Pemerintah Desa
- Pejabat Instansi
- Pembina Data
- Produsen Data
- Walidata
- Pengguna Sistem Elektronik ⇆
- Forum Satu Data Indonesia
- Penyelenggara Jasa Akses Internet (Internet Service Provider) ⇆
- Penyedia
- Kementerian Komunikasi dan Digital ⇆
- Menteri ⇆
- Direktur Jenderal ⇆
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 1 Tahun 2024, UU No. 6 Tahun 2023, PP No. 71 Tahun 2019, Perpres No. 174 Tahun 2024.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 71 Tahun 2019, Permenkominfo No. 5 Tahun 2015 mencabut, Permenkominfo No. 10 Tahun 2015 mencabut.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.