Apakah Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 masih berlaku?
Masih berlaku, dengan perubahan oleh Permenkominfo No. 10 Tahun 2021. Baca bersama peraturan pengubahnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 12 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
- Penerbit
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- 16 November 2020
- Status
- diubah
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
41 halaman, 49 pasal, 1 lampiran, 1 pasal bertanda perubahan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
sebagian Sebagian pindaian: 1 dari 41 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi huruf di halaman itu bisa keliru. - Perubahan per pasal
- Matriks bunyi sebelum dan sesudah: oleh Permenkominfo No. 10 Tahun 2021, 1 pasal diubah. Peta pasal: 1 dari 49 pasal tersentuh perintah perubahan yang terbaca.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat Pasal 2–8
- BAB III Tata Kelola dan Moderasi Informasi Elektronik Dan/atau Dokumen Elektronik Pasal 9–12
- BAB IV Permohonan Pemutusan Akses Informasi Elektronik Dan/atau Dokumen Elektronik yang Dilarang Pasal 13–20
- BAB V Pemberian Akses terhadap Sistem Elektronik Dan/atau Data Elektronik untuk Kepentingan Pengawasan dan Penegakan Hukum Pidana Pasal 21–46
- BAB VI Ketentuan Peralihan Pasal 47
- BAB VII Ketentuan Penutup Pasal 48–49
Istilah yang didefinisikan
26 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Informasi Elektronik ⇆
- Dokumen Elektronik ⇆
- Data Elektronik ⇆
- Sistem Elektronik ⇆
- Penyelenggara Sistem Elektronik ⇆
- Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat ⇆
- PSE Lingkup Privat User Generated Content
- Pengguna Sistem Elektronik ⇆
- Komputasi Awan ⇆
- Penyelenggara Komputasi Awan
- Data Pribadi ⇆
- Transaksi Elektronik ⇆
- Kementerian atau Lembaga ⇆
- Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission)
- Pemutusan Akses ⇆
- Normalisasi ⇆
- Penyelenggara Jasa Akses Internet (Internet Service Provider) ⇆
- Data Lalu Lintas (Traffic Data)
- Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information)
- Konten Komunikasi
- Data Pribadi Spesifik
- Aparat Penegak Hukum
- Institusi Penegak Hukum
- Narahubung
- Menteri ⇆
- Kementerian ⇆
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Permenkominfo No. 10 Tahun 2021.
Disebut di 2 tempat dalam peraturan lain
- Permenkominfo No. 10 Tahun 2021, hlm. 1
a. bahwa ketentuan peralihan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, perlu disesuaikan dengan waktu pemberlakuan efektif pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS);
- Permenkominfo No. 10 Tahun 2021, Pasal I
Ketentuan Pasal 47 dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1376), diubah sebagai berikut:
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: PP No. 71 Tahun 2019, Permenkominfo No. 13 Tahun 2019.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 71 Tahun 2019, Permenkominfo No. 19 Tahun 2014 mencabut, Permenkominfo No. 36 Tahun 2014 mencabut.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.