Apakah Permenkominfo No. 5 Tahun 2015 masih berlaku?

Tidak berlaku lagi. Jangan dikutip sebagai dasar hukum yang berlaku. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 12 Oktober 2026.

Jenis
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Penerbit
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Tahun
2015
Ditetapkan
6 Februari 2015
Status
tidak berlaku
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
17 halaman, 24 pasal, 4 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
sebagian Sebagian pindaian: 1 dari 17 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi huruf di halaman itu bisa keliru.

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
  2. BAB II Ruang Lingkup Pasal 2–3
  3. BAB III Klasifikasi Nama Domain Pasal 4–6
  4. BAB IV Penggunaan Nama Domain dan Penunjukan Pejabat Nama Domain Pasal 7–11
  5. BAB V Perubahan Nama Domain, Data Pengguna, dan Pejabat Nama Domain Pasal 12–19
  6. BAB VI Server Nama Domain Pasal 20
  7. BAB VII Penyelesaian Perselisihan Pasal 21
  8. BAB VIII Ketentuan Peralihan Pasal 22
  9. BAB IX Ketentuan Penutup Pasal 23–24

Istilah yang didefinisikan

9 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Dirujuk peraturan lain

Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.

  • Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 103 mencabut

    a. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 209); dan

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 11 Tahun 2008, Permenkominfo No. 23 Tahun 2013.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.