Pasal 47 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, setelah diubah oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021, mewajibkan pendaftaran paling lambat 6 bulan sejak pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS berlaku efektif. Bunyi Pasal 47 semula mewajibkan pendaftaran paling lambat 6 bulan sejak Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 berlaku.

Pasal I secara tegas mengubah ketentuan Pasal 47. Tanya jawab ini tidak merinci tanggal pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS berlaku efektif atau tanggal kalender batas pendaftaran.

Dasar hukum

Kutipan sumber (2)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?