Pasal 47 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, setelah diubah oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021, mewajibkan pendaftaran paling lambat 6 bulan sejak pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS berlaku efektif. Bunyi Pasal 47 semula mewajibkan pendaftaran paling lambat 6 bulan sejak Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 berlaku.
Pasal I secara tegas mengubah ketentuan Pasal 47. Tanya jawab ini tidak merinci tanggal pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS berlaku efektif atau tanggal kalender batas pendaftaran.
Dasar hukum
- Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat diubah
- Permenkominfo No. 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat berlaku
Kutipan sumber (2)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 47:
PSE Lingkup Privat yang diatur dalam Peraturan Menteri ini wajib melakukan pendaftaran dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Lihat di teks peraturan -
Permenkominfo No. 10 Tahun 2021, Pasal I:
Ketentuan Pasal 47 dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1376), diubah sebagai berikut:
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?