Pembayaran BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO wajib dilakukan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya (Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 189 ayat (1)). Pembayaran tersebut dilakukan per triwulan atau per semester (Pasal 189 ayat (2)).

Tanya jawab ini tidak merinci besaran kewajiban, tanggal jatuh tempo tiap triwulan atau semester, maupun tahun yang menjadi acuan frasa tahun berikutnya. Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 diundangkan dan berlaku pada 1 April 2021 menurut JDIH BPK.

Dasar hukum

Kutipan sumber (2)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?