Ya. Penyelenggaraan penyiaran dapat diselenggarakan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Pasal 33 ayat (1), sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023). Lembaga penyiaran wajib membayar biaya Perizinan Berusaha itu berdasarkan zona atau daerah penyelenggaraan penyiaran yang ditetapkan dengan parameter tingkat ekonomi setiap zona atau daerah (Pasal 33 ayat (2)). Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah, dengan cakupan wilayah siaran penyelenggaraan penyiaran yang dapat meliputi seluruh Indonesia (Pasal 33 ayat (3)).

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menulis ulang Pasal 33 menjadi tiga ayat. Bunyi sebelumnya mewajibkan pemohon mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran, dan mensyaratkan rekomendasi kelayakan dari KPI serta tahapan lain sebelum izin diberikan; ketentuan itu tidak ada dalam Pasal 33 yang berlaku sekarang. Tanya jawab ini tidak merinci persyaratan, tahapan, dan jangka waktu perizinan, yang menurut Pasal 33 ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Dasar hukum

  • UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran diubah
  • UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang diubah
Kutipan sumber (8)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?