Lembaga penyiaran berlangganan merupakan lembaga penyiaran berbentuk badan hukum Indonesia yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan dan wajib terlebih dahulu memperoleh Perizinan Berusaha (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Pasal 25 ayat (1), sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023). Lembaga ini memancarluaskan atau menyalurkan materi siarannya secara khusus kepada pelanggan melalui radio, televisi, multi-media, atau media informasi lainnya (Pasal 25 ayat (2)).
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menulis ulang Pasal 25. Bunyi sebelumnya menyebut bidang usaha yang hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan dan izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan; bunyi sekarang tidak memuat kata hanya dan memakai istilah Perizinan Berusaha. Kata terlebih dahulu tetap ada, sehingga perizinan dipenuhi sebelum penyelenggaraan dimulai. Pasal 33 ayat (1), yang diubah undang-undang yang sama, menyatakan penyelenggaraan penyiaran dapat diselenggarakan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara dan persyaratan perizinan, yang menurut Pasal 33 ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Dasar hukum
- UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran diubah
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang diubah
Kutipan sumber (7)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
UU No. 6 Tahun 2023, Lampiran, hlm. 528:
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Lihat di teks peraturan -
UU No. 6 Tahun 2023, Lampiran, hlm. 528:
Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut
Lihat di teks peraturan -
UU No. 6 Tahun 2023, Lampiran, hlm. 529:
merupakan Lembaga Penyiaran berbentuk badan hukum Indonesia yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa Penyiaran berlangganan dan wajib terlebih dahulu memperoleh Perizinan Berusaha
Lihat di teks peraturan -
UU No. 6 Tahun 2023, Lampiran, hlm. 529:
memancarluaskan atau menyalurkan materi siarannya secara khusus kepada pelanggan melalui radio, televisi, multi-media, atau media informasi lainnya
Lihat di teks peraturan -
UU No. 6 Tahun 2023, Lampiran, hlm. 529:
Penyelenggaraan Penyiaran dapat diselenggarakan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat
Lihat di teks peraturan -
UU No. 6 Tahun 2023, Lampiran, hlm. 529:
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah
Lihat di teks peraturan -
UU No. 32 Tahun 2002, Pasal 25 ayat (1):
yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan dan wajib terlebih dahulu memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?