Setiap PSE Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran, termasuk penyelenggara yang diatur atau diawasi Kementerian atau Lembaga berdasarkan peraturan perundang-undangan (Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) huruf a). Penyelenggara yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet juga termasuk bila dipakai untuk penawaran atau perdagangan barang dan jasa, layanan transaksi keuangan, atau pengiriman muatan digital berbayar (Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 1 sampai 3). Penggunaan lain yang tercakup ialah layanan komunikasi, mesin pencari, penyediaan informasi elektronik, dan pemrosesan Data Pribadi untuk operasional melayani masyarakat terkait Transaksi Elektronik (Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 4 sampai 6). Pendaftaran dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik (Pasal 2 ayat (3)).
Pendaftaran ISP sebagai PSE Lingkup Privat dilaksanakan melalui perizinan yang diselenggarakan oleh Kementerian (Pasal 2 ayat (4)). Masyarakat dapat memberikan pengaduan atau informasi terhadap PSE Lingkup Privat yang tidak melakukan kewajiban pendaftaran (Pasal 2 ayat (5)). Tanya jawab ini tidak merinci tata cara pendaftaran.
Dasar hukum
- Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat diubah
Kutipan sumber (4)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 2 ayat (1):
Setiap PSE Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran.
Lihat di teks peraturan -
Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 2 ayat (2):
Penyelenggara Sistem Elektronik yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk
Lihat di teks peraturan -
Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 2 ayat (2):
menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan
Lihat di teks peraturan -
Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 2 ayat (3):
Kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik.
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?