Penyelenggara Sistem Elektronik dan pihak lain yang terkait dengan penyelenggaraan Produk, Layanan, dan Fitur wajib menyesuaikan dengan ketentuan tata kelola dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 paling lama 2 (dua) tahun sejak peraturan itu diundangkan (Pasal 49). Menurut JDIH BPK, peraturan ini diundangkan pada 27 Maret 2025, sehingga hitungan dua tahun dari tanggal itu berakhir pada 27 Maret 2027.

Menurut JDIH BPK, Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak 27 Maret 2025, tanggal yang sama dengan pengundangannya. Kewajiban penyesuaian berlaku bagi penyelenggara sistem elektronik dan juga pihak lain yang terkait dengan penyelenggaraan Produk, Layanan, dan Fitur. Tanya jawab ini tidak merinci bentuk penyesuaian yang harus dilakukan; pasal ini hanya mengatur batas waktunya.

Dasar hukum

  • PP No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak berlaku
Kutipan sumber (2)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?