Pelanggaran terhadap pasal-pasal yang disebut dalam Pasal 38 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 dikenai sanksi administratif. Sanksi itu dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, dan/atau pemutusan akses (Pasal 38 ayat (2)). Satu pelanggaran dapat dikenai satu atau lebih sanksi administratif (Pasal 38 ayat (3)).
Pasal 38 ayat (4) memberi wewenang kepada Menteri untuk mengumumkan pengenaan sanksi administratif terhadap Sistem Elektronik kepada masyarakat melalui situs resmi Kementerian. Peraturan ini diundangkan dan berlaku pada 27 Maret 2025 menurut JDIH BPK. Tanya jawab ini tidak merinci besaran denda administratif maupun tata cara pengenaan setiap jenis sanksi.
Dasar hukum
- PP No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak berlaku
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
PP No. 17 Tahun 2025, Pasal 38 ayat (2):
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. teguran tertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementara; dan/ atau d. pemutusan akses.
Lihat di teks peraturan -
PP No. 17 Tahun 2025, Pasal 38 ayat (3):
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan satu atau lebih sanksi administratif.
Lihat di teks peraturan -
PP No. 17 Tahun 2025, Pasal 38 ayat (4):
Menteri berwenang menginformasikan atau mengumumkan pengenaan sanksi administratif terhadap Sistem Elektronik kepada masyarakat melalui situs resmi Kementerian.
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?