Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan informasi yang lengkap, benar, akurat, dan tidak menyesatkan agar pengguna dapat memahami Produk, Layanan, dan Fitur yang dikembangkan dan/atau diselenggarakannya (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 Pasal 11). Informasi itu harus memakai bahasa yang mudah dipahami. Format dan cara penyampaiannya harus mudah digunakan atau diakses oleh Anak atau orang tua atau wali Anak (Pasal 11).

Kewajiban ini berlaku bagi Produk, Layanan, dan Fitur yang dikembangkan dan/atau diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik sendiri. Tanya jawab ini tidak merinci isi atau bentuk informasi tertentu, misalnya jenis fitur yang harus dijelaskan. Menurut JDIH BPK, peraturan ini diundangkan dan berlaku pada 27 Maret 2025.

Dasar hukum

  • PP No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak berlaku
Kutipan sumber (2)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?