Batasan minimum usia Anak paling rendah 3 tahun, dengan pengelompokan lima rentang usia sampai rentang 16 hingga belum berusia 18 tahun (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 Pasal 20 ayat (2)). Penyelenggara Sistem Elektronik yang mensyaratkan pendaftaran atau akun wajib mengikuti ketentuan Pasal 21 ayat (1). Anak di bawah 13 tahun dapat memiliki akun pada layanan yang khusus dirancang untuk Anak dan berprofil risiko rendah dengan persetujuan orang tua, sedangkan Anak 13 hingga belum 16 tahun dapat memiliki akun hanya pada layanan berprofil risiko rendah dengan persetujuan orang tua. Anak 16 hingga belum 18 tahun dapat memiliki akun untuk Produk, Layanan, dan Fitur dengan persetujuan orang tua.
Pasal 21 juga mewajibkan penyelenggara menjamin tersedianya teknologi dan langkah teknis yang berfungsi efektif agar orang tua dapat mengawasi penggunaan melalui akun Anak. Pasal 20 ayat (5) menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai batasan minimum usia dan rentang usia Anak diatur dalam Peraturan Menteri. Tanya jawab ini tidak merinci cara persetujuan orang tua diberikan dan tidak merinci penilaian profil risiko rendah.
Dasar hukum
- PP No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak berlaku
Kutipan sumber (5)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
PP No. 17 Tahun 2025, Pasal 20 ayat (2):
berusia paling rendah 3 (tiga) tahun dengan pengelompokan rentang usia Anak yang meliputi
Lihat di teks peraturan -
PP No. 17 Tahun 2025, Pasal 21 ayat (1):
dapat memiliki akun pada Produk, Layanan, dan Fitur yang secara khusus dirancang untuk digunakan atau diakses oleh Anak dan memiliki profil risiko rendah dengan persetujuan orang tua
Lihat di teks peraturan -
PP No. 17 Tahun 2025, Pasal 21 ayat (1):
Anak berusia 13 (tiga belas) tahun hingga belum berusia 16 (enam belas) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf d dapat memiliki akun hanya pada Produk
Lihat di teks peraturan -
PP No. 17 Tahun 2025, Pasal 21 ayat (1):
Anak berusia 16 (enam belas) tahun hingga belum berusia 18 (delapan belas) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf e dapat memiliki akun untuk Produk, Layanan, dan Fitur dengan
Lihat di teks peraturan -
PP No. 17 Tahun 2025, Pasal 21:
untuk dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur melalui akun Anak
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?