Batasan minimum usia Anak paling rendah 3 tahun, dengan pengelompokan lima rentang usia sampai rentang 16 hingga belum berusia 18 tahun (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 Pasal 20 ayat (2)). Penyelenggara Sistem Elektronik yang mensyaratkan pendaftaran atau akun wajib mengikuti ketentuan Pasal 21 ayat (1). Anak di bawah 13 tahun dapat memiliki akun pada layanan yang khusus dirancang untuk Anak dan berprofil risiko rendah dengan persetujuan orang tua, sedangkan Anak 13 hingga belum 16 tahun dapat memiliki akun hanya pada layanan berprofil risiko rendah dengan persetujuan orang tua. Anak 16 hingga belum 18 tahun dapat memiliki akun untuk Produk, Layanan, dan Fitur dengan persetujuan orang tua.

Pasal 21 juga mewajibkan penyelenggara menjamin tersedianya teknologi dan langkah teknis yang berfungsi efektif agar orang tua dapat mengawasi penggunaan melalui akun Anak. Pasal 20 ayat (5) menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai batasan minimum usia dan rentang usia Anak diatur dalam Peraturan Menteri. Tanya jawab ini tidak merinci cara persetujuan orang tua diberikan dan tidak merinci penilaian profil risiko rendah.

Dasar hukum

  • PP No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak berlaku
Kutipan sumber (5)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?