Peta pasal

47 pasal di teks yang diundangkan; 17 di antaranya tersentuh perintah perubahan yang terbaca (16 diubah, 1 dihapus), ditambah 2 pasal sisipan; 30 tetap sejauh perintah yang terbaca dari pengubah yang teksnya ada di situs ini. Kotak menaut ke baris matriksnya, atau ke pasalnya di teks bila tetap.

  • diubah
  • disisipkan
  • dihapus
  • pidana disesuaikan
  • tetap
  • n disentuh lebih dari satu perintah
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
  21. 21
  22. 22
  23. 23
  24. 24
  25. 25
  26. 26
  27. 27
  28. 28
  29. 29
  30. 30
  31. 31
  32. 32
  33. 33
  34. 34
  35. 35
  36. 36
  37. 37
  38. 38
  39. 39
  40. 40
  41. 41
  42. 42
  43. 43
  44. 44
  45. 44A
  46. 44B
  47. 45
  48. 46
  49. 47

Diubah oleh PP No. 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia

16 pasal diubah, 2 pasal disisipkan, 1 pasal dihapus. Perintah perubahannya dibaca dari teks PP No. 4 Tahun 2024.

Pasal 1 diubah 56 kata ditandai di bunyi lama, 63 di bunyi baru

Sebelum di teks PP No. 13 Tahun 2005

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Siaran, penyiaran, penyiaran televisi, siaran iklan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

2. Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.

3. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia adalah Lembaga Penyiaran Publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.

4. Iuran Penyiaran adalah sejumlah uang yang dibayarkan masyarakat kepada negara sebagai wujud peran serta masyarakat untuk mendanai penyiaran publik yang akan dipertanggungjawabkan secara periodik kepada masyarakat.

5. Dewan Pengawas adalah organ lembaga penyiaran publik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.

6. Dewan Direksi adalah unsur pimpinan lembaga penyiaran publik yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan lembaga penyiaran publik.

7. Pengawasan Intern adalah pengawasan administrasi, keuangan, dan operasional di dalam lembaga penyiaran publik.

8. Penyelenggara Siaran adalah stasiun penyiaran yang menyelenggarakan siaran lokal, regional, nasional, dan internasional.

9. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.

Sesudah di teks PP No. 4 Tahun 2024

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Siaran, Penyiaran, Penyiaran Televisi, Siaran Iklan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO2 tentang Penyiaran.

2. Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. 3 Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia yang selanjutnya disebut TVRI adalah Lembaga Penyiaran Publik yang menyelenggarakan kegiatan Penyiaran Televisi, dengan menggunakan spektrtrm frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya.

4. Iuran Penyiaran adalah sejumlah uang yang dibayarkan masyarakat kepada negara sebagai wujud peran serta masyarakat untuk mendanai Penyiaran publik yang akan dipertanggungjawabkan secara periodik kepada masyarakat.

5. Dewan Pengawas adalah orgErn Lembaga Penyiaran Publik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur Irmbaga Penyiaran Rrblik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan Lembaga Penyiaran R.rblik.

6. Dewan Direksi adalah unsur pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan Lembaga Penyiaran Publik.

Pengawasan Intern adalah pengawasan administrasi, keuangan, dan operasional di dalam Lembaga Penyiaran Publik.

Penyelenggara Siaran adalah stasiun Penyiaran yang menyelenggarakan Siaran lokal, regional, nasional, dan internasional.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. 7 8 9 Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7 diubah 34 kata ditandai di bunyi lama, 75 di bunyi baru

Sebelum di teks PP No. 13 Tahun 2005

Dewan pengawas mempunyai tugas:

a. menetapkan kebijakan umum, rencana induk, kebijakan penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, kebijakan pengembangan kelembagaan dan sumber daya, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut sesuai dengan arah dan tujuan penyiaran;

b. mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran serta independensi dan netralitas siaran;

c. melakukan uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka terhadap calon anggota dewan direksi;

d. mengangkat dan memberhentikan dewan direksi;

e. menetapkan salah seorang anggota dewan direksi sebagai direktur utama;

f. menetapkan pembagian tugas setiap direktur;

g. melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Sesudah di teks PP No. 4 Tahun 2024

(1) Dewan Pengawas mempunyai tugas:

a. menetapkan kebijakan umum, rencana strategis, kebijakan Penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan sesuai dengan arah dan tujuan Penyiaran;

b. mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran serta independensi dan netralitas Siaran;

c. melakukan seleksi terhadap calon anggota Dewan Direksi dengan membentuk panitia seleksi;

d. mengangkat dan menetapkan Dewan Direksi;

e. menetapkan salah seorang anggota Dewan Direksi sebagai Direktur Utama;

f. menetapkan pembagian tugas setiap direktur;

g. melakukan penilaian kinerja Dewan Direksi; dan

h. melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia.

(2) Dewan Pengawas dalam melakukan penilaian kinerja Dewan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta berdasarkan indikator kinerja yang terukur dan formulasi penilaian yang telah disepakati bersama antara Dewan Pengawas dan Dewan Direksi.

Pasal 11 diubah 78 kata ditandai di bunyi lama, 92 di bunyi baru

Sebelum di teks PP No. 13 Tahun 2005

(1) Dewan direksi mempunyai tugas:

a. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh dewan pengawas yang meliputi kebijakan umum, rencana induk, kebijakan penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, serta kebijakan pengembangan kelembagaan dan sumber daya;

b. memimpin dan mengelola TVRI sesuai dengan tujuan dan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna;

c. menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan operasional lembaga dan operasional penyiaran;

d. mengadakan dan memelihara pembukuan serta administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku;

e. menyiapkan laporan tahunan dan laporan berkala;

f. membuat laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

g. mewakili lembaga di dalam dan di luar pengadilan;

h. menjalin kerja sama dengan lembaga lain baik di dalam maupun di luar negeri.

(2) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat :

a. evaluasi pelaksanaan rencana induk sebelumnya;

b. posisi TVRI;

c. asumsi yang dipakai dalam penyusunan rencana jangka panjang;

d. penetapan sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja rencana jangka panjang beserta keterkaitan antarunsur tersebut.

(3) Bentuk, isi, dan tata cara penyusunan rencana induk didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(4) Rencana induk yang disusun oleh dewan direksi diajukan kepada dewan pengawas untuk dibahas dan disetujui.

(5) Rencana induk TVRI yang telah disetujui oleh dewan pengawas disampaikan kepada Menteri paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum rencana induk berlaku secara efektif.

Sesudah di teks PP No. 4 Tahun 2024

(1) Dewan Direksi mempunyai tugas:

a. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas yang meliputi kebijakan umum, rencana strategis, kebijakan Penyiaran, serta rencana keda dan anggaran tahunan;

b. memimpin dan mengelola TVRI sesuai dengan tujuan TVRI berdasarkan prinsip tata kelola yang baik dan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna;

c. menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan operasional lembaga dan operasional Penyiaran;

d. mengadakan dan memelihara pembukuan serta administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

e. menyiapkan laporan tahunan dan laporan berkala;

f. membuat laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

g. mewakili lembaga di dalam dan di luar pengadilan; dan

h. menjalin kerja sama dengan lembaga lain baik di dalam maupun di luar negeri.

(2) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a minimal memuat:

a. evaluasi pelaksanaan rencana strategis sebelumnya;

b. posisi TVRI;

c. asumsi yang dipakai dalam pen)rusunan rencana strategis; dan

d. penetapan sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja rencana strategis beserta keterkaitan antarunsur tersebut.

(3) Bentuk, isi, dan tata cara penyusunan rencana strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan.

(41 Rencana strategis yang disusun oleh Dewan Direksi diajukan kepada Dewan Pengawas untuk ditetapkan.

(5) Rencana strategis yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengawas disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional/kepala badan perencanaan pembangunan nasional, dengan tembusan kepada Menteri dan menteri/pimpinan lembaga terkait.

(6) Rencana strategis dipublikasikan pada portal TVRI.

Pasal 15 diubah 14 kata ditandai di bunyi lama, 23 di bunyi baru

Sebelum di teks PP No. 13 Tahun 2005

(1) Satuan pengawasan intern bertugas melakukan pengawasan intern keuangan dan operasional lainnya serta melaporkan temuannya kepada dewan direksi.

(2) Satuan pengawasan intern dipimpin oleh seorang kepala yang kedudukannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dewan direksi.

Sesudah di teks PP No. 4 Tahun 2024

(1) Satuan Pengawasan Intern bertugas melakukan Pengawasan Intern keuangan dan operasional lainnya serta melaporkan temuannya kepada Direktur Utama.

(21 Satuan Pengawasan Intern dipimpin oleh seorang kepala yang kedudukannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.

Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berburiyi sebagai berikut:

Pasal 19 diubah 30 kata ditandai di bunyi lama, 108 di bunyi baru

Sebelum di teks PP No. 13 Tahun 2005

(1) Dewan pengawas ditetapkan oleh Presiden atas usul DPR RI setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh DPR RI secara terbuka atas masukan dari pemerintah dan/atau masyarakat.

(2) Masa kerja dewan pengawas adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.

(3) Dewan direksi diangkat dan diberhentikan oleh dewan pengawas.

(4) Kepala stasiun TVRI, kepala satuan pengawas intern, kepala pusat, dan pejabat lainnya diangkat dan diberhentikan oleh direktur utama.

Sesudah di teks PP No. 4 Tahun 2024

(1) Dewan Pengawas ditetapkan oleh Presiden atas usul Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia secara terbuka atas masukan dari pemerintah dan/ atau masyarakat.

(21 Masa kerja Dewan Pengawas adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.

(3) Anggota Dewan Direksi diangkat dan ditetapkan oleh Dewan Pengawas.

(41 Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan kepala stasiun TVRI, kepala satuan Pengawasan Intern, kepala pusat, pejabat lainnya, dan pegawai di lingkungan TVRI dilaksanakan oleh Direktur Utama.

(5) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan oleh Direktur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (41bagi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan TVRI dilaksanakan setelah mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan Pegawai Negeri Sipil.

(6) Delegasi kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Aparatur Sipil Negara.

Pasal 20 diubah 6 kata ditandai di bunyi lama, 12 di bunyi baru

Sebelum di teks PP No. 13 Tahun 2005

Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota dewan pengawas adalah warga negara Indonesia yang:

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;

e. berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara;

f. mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;

g. memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian, serta pengalaman di bidang penyiaran publik;

h. tidak terkait langsung maupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya;

i. tidak memiliki jabatan rangkap; dan

j. nonpartisan.

Sesudah di teks PP No. 4 Tahun 2024

Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas adalah warga negara Indonesia yang:

a. bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;

b. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;

e. berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara;

f. mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;

g. memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian, serta pengalaman di bidang Penyiaran publik;

h. tidak terkait langsung maupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya;

i. tidak memiliki jabatan rangkap; dan

j. bukan anggota atau bukan pengurus partai politik.

Pasal 21 diubah 150 kata ditandai di bunyi lama, 154 di bunyi baru

Sebelum di teks PP No. 13 Tahun 2005

(1) Anggota dewan pengawas TVRI berhenti atau diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila:

a. meninggaldunia;

b. mengundurkan diri;

c. tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;

d. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

e. terlibat dalam tindakan yang merugikan TVRI;

f. dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau

g. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

(2) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e ditetapkan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.

(3) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara tertulis dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak anggota dewan pengawas yang bersangkutan diberi tahu secara tertulis tentang rencanapemberhentian tersebut.

(4) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih dalam proses, anggota dewan pengawas yang bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya.

(5) Jika dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penyampaian pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), DPR RI tidak memberikan rekomendasi pemberhentian kepada Presiden, rencana pemberhentian tersebut batal.

(6) Kedudukan sebagai anggota dewan pengawas berakhir dengan dikeluarkannya keputusan pemberhentian oleh Presiden.

Sesudah di teks PP No. 4 Tahun 2024

(1) Anggota Dewan Pengawas berhenti apabila:

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri; atau

c. dikenai sanksi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(21 Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya oleh Presiden apabila:

a. tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;

b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau

c. terlibat dalam tindakan yang merugikan TVRI.

(3) Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya oleh Presiden atas usulan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia apabila tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 danlatau berhalangan tetap.

(4) Dalam hal anggota Dewan Pengawas berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2lr, atau ayat (3), Presiden menetapkan anggota Dewan Pengawas pengganti.

(5) Anggota Dewan Pengawas pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diusulkan oleh Dewan Perwakilan Ralqyat Republik Indonesia dari calon anggota Dewan Pengawas urutan peringkat berikutnya pada hasil pemilihan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia.

(6) Masa jabatan anggota Dewan Pengawas pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (41 berakhir sampai dengan periode masa jabatan anggota Dewan Pengawas yang digantikan.

Ketentuan huruf j Pasal 22 di:ubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23 diubah 17 kata ditandai di bunyi lama, 98 di bunyi baru

Sebelum di teks PP No. 13 Tahun 2005

(1) Tata cara pemilihan dewan direksi ditentukan oleh dewan pengawas.

(2) Calon dewan direksi terpilih diangkat melalui surat keputusan dewan pengawas.

Sesudah di teks PP No. 4 Tahun 2024

(1) Dalam mengangkat anggota Dewan Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), Dewan Pengawas membentuk panitia seleksi yang bekerja secara profesional dan independen.

(21 Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur anggota Dewan Pengawas, unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, kementerian/lembaga terkait, dan unsur masyarakat.

(3) Panitia seleksi dipilih, diangkat, dan bertanggungjawab kepada Dewan Pengawas.

(41 Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 melakukan seleksi terhadap calon anggota Dewan Direksi dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, pendidikan, rekam jejak, dan integritas.

(5) Calon anggota Dewan Direksi terpilih diangkat melalui keputusan Dewan Pengawas.

Pasal 24 diubah 247 kata ditandai di bunyi lama, 144 di bunyi baru

Sebelum di teks PP No. 13 Tahun 2005

(1) Anggota dewan direksi TVRI diangkat dan diberhentikan oleh dewan pengawas.

(2) Anggota dewan direksi TVRI diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

(3) Anggota dewan direksi berhenti apabila:

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri;

c. berhalangan tetap.

(4) Anggota dewan direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila:

a. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b. terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga;

c. dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau

d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.

(5) Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b, yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.

(6) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara tertulis dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak anggota dewan direksi yang bersangkutan diberi tahu secara tertulis oleh dewan pengawas tentang rencana pemberhentian tersebut.

(7) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) masih dalam proses, anggota dewan direksi yang bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya.

(8) Jika dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penyampaian pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dewan pengawas tidak memberikan putusan pemberhentian anggota dewan direksi tersebut, rencana pemberhentian batal.

(9) Kedudukan sebagai anggota dewan direksi berakhir dengan dikeluarkannya keputusan pemberhentian oleh dewan pengawas.

(10) Anggota dewan direksi yang sedang menjalani pemeriksaan di tingkat penyidikan karena disangka melakukan tindak pidana, diberhentikan sementara dari jabatannya dan apabila dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan, yang bersangkutan dapat melaksanakan tugasnya kembali pada jabatan yang sama.

(11) Apabila salah satu atau beberapa anggota dewan direksi berhalangan tidak tetap, kekosongan jabatan tersebut diisi oleh anggota dewan direksi lainnya yang ditunjuk sementara oleh dewan pengawas.

(12) Jika anggota dewan direksi berhenti atau diberhentikan, jabatan pengganti antarwaktu diisi sesuai dengan ketentuan tentang pengangkatan dewan direksi.

Sesudah di teks PP No. 4 Tahun 2024

(1) Anggota Dewan Direksi TVRI diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

(2t Anggota Dewan Direksi berhenti apabila:

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri; atau

c. dikenai sanksi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

(3) Anggota Dewan Direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya oleh Dewan Pengawas sesuai tata cara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila:

a. tidak dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21;

b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. terlibat dalam tindakan yang merugikan TVRI;

d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan/atau

e. berhalangan tetap.

(4) Pemberhentian Dewan Direksi sebelum habis masa jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Presiden.

(5) Dalam hal anggota Dewan Direksi berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), Dewan Pengawas menetapkan keputusan pemberhentian dan keputusan pengangkatan anggota Dewan Direksi pengganti. -L2-

(6) Ketentuan Pasal 23 berlaku mutatis mutandis terhadap pengangkatan anggota Dewan Direksi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(7) Masa jabatan anggota Dewan Direksi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir sampai dengan periode masa jabatan anggota Dewan Direksi yang digantikan.

Pasal 26 diubah 15 kata ditandai di bunyi lama, 45 di bunyi baru

Sebelum di teks PP No. 13 Tahun 2005

(1) Keputusan dewan pengawas ditetapkan secara kolegial melalui sidang dewan pengawas.

(2) Keputusan dewan pengawas sebagaimana dimaksud ayat (1) secara formal ditetapkan oleh ketua dewan pengawas.

Sesudah di teks PP No. 4 Tahun 2024

(1) Keputusan Dewan Pengawas ditetapkan secara kolegial melalui sidang Dewan Pengawas.

(21 Sidang Dewan Pengawas harus memenuhi kuorum.

(3) Keputusan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengawas.

(4) Tata cara pelaksanaan sidang Dewan Pengawas dan pembentukan keputusan Dewan Pengawas disusun oleh Dewan Pengawas dan ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengawas.

Pasal 27 diubah 17 kata ditandai di bunyi lama, 39 di bunyi baru

Sebelum di teks PP No. 13 Tahun 2005

(1) Pengelolaan TVRI dilakukan oleh dewan direksi secara kolegial.

(2) Pengambilan keputusan dilakukan melalui rapat dewan direksi dan ditetapkan oleh direktur utama.

(3) Selain dewan pengawas dan dewan direksi, pihak lain manapun dilarang turut campur dalam kebijakan operasional siaran TVRI.

Sesudah di teks PP No. 4 Tahun 2024

(1) Pengelolaan TVRI dilakukan oleh Dewan Direksi secara kolegial dengan dipimpin oleh Direktur Utama.

(21 Pengambilan keputusan dilakukan melalui rapat Dewan Direksi dan ditetapkan oleh Direktur Utama.

(3) Tata cara pelaksanaan rapat Dewan Direksi dan pembentukan keputusan Dewan Direksi disusun oleh Dewan Direksi dan ditetapkan oleh Direktur Utama.

(4) Selain Dewan Direksi, pihak lain manapun dilarang turut campur dalam operasional TVRI.

Pasal 34 diubah 42 kata ditandai di bunyi lama, 20 di bunyi baru

Sebelum di teks PP No. 13 Tahun 2005

(1) Untuk mendanai kegiatan dalam rangka mencapai tujuan, TVRI memiliki sumber pendanaan yang berasal dari:

a. iuran penyiaran;

b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);

c. sumbangan masyarakat;

d. siaran iklan;

e. usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.

(2) Penerimaan yang diperoleh dari sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e merupakan penerimaan negara yang dikelola langsung secara transparan untuk membiayai TVRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Anggaran biaya operasional TVRI setiap tahun disetujui oleh Menteri Keuangan atas usul dewan direksi.

Sesudah di teks PP No. 4 Tahun 2024

(1) TVRI memiliki sumber pendanaan yang berasal dari:

a. Iuran Penyiaran;

b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

c. sumbangan masyarakat;

d. Siaran lklan; dan

e. usaha lain yang sah yang terkait de4gan penyelen ggar aar' Penyiaran.

(21 Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e merupakan penerimaan negara yang dikelola secara transparan untuk mendanai TVRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35 dihapus

Sebelum di teks PP No. 13 Tahun 2005

Besaran, tata cara penarikan, penggunaan, dan masa mulai diberlakukannya iuran penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Sesudah di teks PP No. 4 Tahun 2024

Dihapus (Pasal I, Pasal 34).

Pasal 37 diubah 73 kata ditandai di bunyi lama, 37 di bunyi baru

Sebelum di teks PP No. 13 Tahun 2005

(1) TVRI wajib menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Jangka Menengah yang disampaikan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri.

(2) TVRI wajib menyusun dan menyampaikan rencana strategi yang disampaikan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri.

(3) TVRI wajib menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Jangka Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Bentuk, isi, dan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan didasarkan pada peraturan yang berlaku.

Sesudah di teks PP No. 4 Tahun 2024

(1) Dewan Direksi men5rusun dan menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengawas kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dengan tembusan kepada Menteri dan menteri/pimpinan lembaga terkait. -t4-

(2) Bentuk, isi, dan tata cara penyusunan rencana kerja dan anggararl tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perutndang-undangan.

Pasal 40 diubah 17 kata ditandai di bunyi lama, 34 di bunyi baru

Sebelum di teks PP No. 13 Tahun 2005

(1) Tahun buku TVRI adalah tahun anggaran negara.

(2) Laporan tahunan paling sedikit memuat:

a. laporan mengenai pelaksanaan rencana kerja serta hasil-hasil yang telahdicapai;

b. permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan rencana kerja;

c. perhitungan tahunan yang terdiri atas neraca, perhitungan penerimaan dan biaya, laporan arus kas, dan laporan perubahankekayaan.

(3) Laporan tahunan TVRI ditandatangani oleh dewan direksi dan dewan pengawas untuk disampaikan kepada Presiden dan tembusannya disampaikan kepada DPR RI.

Sesudah di teks PP No. 4 Tahun 2024

(1) Tahun buku TVRI merupakan tahun anggaran negara.

(2) Laporan tahunan TVRI minimal memuat:

a. laporan mengenai pelaksanaan rencana kerja serta hasil yang telah dicapai;

b. permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan rencana kerja; dan

c. perhitungan tahunan yang terdiri atas neraca, perhitungan penerimaan dan biaya, laporan arus kas, dan laporan perubahan kekayaan.

(3) Laporan tahunan TVRI ditandatangani oleh Dewan Direksi dan Dewan Pengawas untuk disampaikan kepada Presiden dengan tembusan kepada Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia dan Menteri.

(4) Laporan tahunan TVRI dipublikasikan pada portal TVRI.

Pasal 41 diubah 93 kata ditandai di bunyi lama, 21 di bunyi baru

Sebelum di teks PP No. 13 Tahun 2005

(1) Pegawai TVRI adalah Pegawai Negeri Sipil pusat yang diangkat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh dewan direksi berdasarkan perjanjian kerja.

(2) Persyaratan, kedudukan, hak dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil TVRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keputusan dewan direksi.

(3) Persyaratan, kedudukan, hak dan kewajiban pegawai TVRI bukan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, keputusan dewan direksi dan perjanjian kerja.

(4) Pegawai TVRI baik Pegawai Negeri Sipil maupun bukan Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Sesudah di teks PP No. 4 Tahun 2024

(1) Pegawai TVRI terdiri atas Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengelolaan pegawai TVRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 42 diubah 8 kata ditandai di bunyi lama, 32 di bunyi baru

Sebelum di teks PP No. 13 Tahun 2005

Pembinaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan TVRI dilakukan oleh direktur yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesudah di teks PP No. 4 Tahun 2024

Kewenangan untuk melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan kepala stasiun TVRI, kepala satuan Pengawasan Intern, kepala pusat, pejabat lainnya, dan pegawai di lingkungan TVRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (a) dilaksanakan oleh direktur yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga.n.

Pasal 44A disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 44 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks PP No. 4 Tahun 2024

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

a. Pegawai yang bukan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan TVRI masih tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Selama pendelegasian kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan TVRI belum ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6), kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan TVRI dilakukan oleh Menteri.

Pasal 44E} Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan kepala stasiun TVRI, kepala satuan Pengawasan Intern, kepala pusat, pejabat lainnya, dan pegawai di lingkungan TVRI harus disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

Pasal 44B disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 44 dan pasal berikutnya.

Bunyi

Bunyinya di Pasal I, Pasal 44A teks PP No. 4 Tahun 2024; letak itu tidak berjangkar per pasal, jadi bunyinya tidak ditampilkan di sini.