Peta pasal
47 pasal di teks yang diundangkan; 17 di antaranya tersentuh perintah perubahan yang terbaca (16 diubah, 1 dihapus), ditambah 2 pasal sisipan; 30 tetap sejauh perintah yang terbaca dari pengubah yang teksnya ada di situs ini. Kotak menaut ke baris matriksnya, atau ke pasalnya di teks bila tetap.
- diubah
- disisipkan
- dihapus
- pidana disesuaikan
- tetap
- n disentuh lebih dari satu perintah
Diubah oleh PP No. 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
16 pasal diubah, 2 pasal disisipkan, 1 pasal dihapus. Perintah perubahannya dibaca dari teks PP No. 4 Tahun 2024.
Pasal 1 diubah 56 kata ditandai di bunyi lama, 63 di bunyi baru
Sebelum di teks PP No. 13 Tahun 2005
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Siaran, penyiaran, penyiaran televisi, siaran iklan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
2. Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
3. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia adalah Lembaga Penyiaran Publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
4. Iuran Penyiaran adalah sejumlah uang yang dibayarkan masyarakat kepada negara sebagai wujud peran serta masyarakat untuk mendanai penyiaran publik yang akan dipertanggungjawabkan secara periodik kepada masyarakat.
5. Dewan Pengawas adalah organ lembaga penyiaran publik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.
6. Dewan Direksi adalah unsur pimpinan lembaga penyiaran publik yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan lembaga penyiaran publik.
7. Pengawasan Intern adalah pengawasan administrasi, keuangan, dan operasional di dalam lembaga penyiaran publik.
8. Penyelenggara Siaran adalah stasiun penyiaran yang menyelenggarakan siaran lokal, regional, nasional, dan internasional.
9. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.
Pasal 7 diubah 34 kata ditandai di bunyi lama, 75 di bunyi baru
Sebelum di teks PP No. 13 Tahun 2005
Dewan pengawas mempunyai tugas:
a. menetapkan kebijakan umum, rencana induk, kebijakan penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, kebijakan pengembangan kelembagaan dan sumber daya, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut sesuai dengan arah dan tujuan penyiaran;
b. mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran serta independensi dan netralitas siaran;
c. melakukan uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka terhadap calon anggota dewan direksi;
d. mengangkat dan memberhentikan dewan direksi;
e. menetapkan salah seorang anggota dewan direksi sebagai direktur utama;
f. menetapkan pembagian tugas setiap direktur;
g. melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Pasal 11 diubah 78 kata ditandai di bunyi lama, 92 di bunyi baru
Sebelum di teks PP No. 13 Tahun 2005
(1) Dewan direksi mempunyai tugas:
a. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh dewan pengawas yang meliputi kebijakan umum, rencana induk, kebijakan penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, serta kebijakan pengembangan kelembagaan dan sumber daya;
b. memimpin dan mengelola TVRI sesuai dengan tujuan dan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna;
c. menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan operasional lembaga dan operasional penyiaran;
d. mengadakan dan memelihara pembukuan serta administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku;
e. menyiapkan laporan tahunan dan laporan berkala;
f. membuat laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g. mewakili lembaga di dalam dan di luar pengadilan;
h. menjalin kerja sama dengan lembaga lain baik di dalam maupun di luar negeri.
(2) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat :
a. evaluasi pelaksanaan rencana induk sebelumnya;
b. posisi TVRI;
c. asumsi yang dipakai dalam penyusunan rencana jangka panjang;
d. penetapan sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja rencana jangka panjang beserta keterkaitan antarunsur tersebut.
(3) Bentuk, isi, dan tata cara penyusunan rencana induk didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Rencana induk yang disusun oleh dewan direksi diajukan kepada dewan pengawas untuk dibahas dan disetujui.
(5) Rencana induk TVRI yang telah disetujui oleh dewan pengawas disampaikan kepada Menteri paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum rencana induk berlaku secara efektif.
Pasal 15 diubah 14 kata ditandai di bunyi lama, 23 di bunyi baru
Sebelum di teks PP No. 13 Tahun 2005
(1) Satuan pengawasan intern bertugas melakukan pengawasan intern keuangan dan operasional lainnya serta melaporkan temuannya kepada dewan direksi.
(2) Satuan pengawasan intern dipimpin oleh seorang kepala yang kedudukannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dewan direksi.
Pasal 19 diubah 30 kata ditandai di bunyi lama, 108 di bunyi baru
Sebelum di teks PP No. 13 Tahun 2005
(1) Dewan pengawas ditetapkan oleh Presiden atas usul DPR RI setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh DPR RI secara terbuka atas masukan dari pemerintah dan/atau masyarakat.
(2) Masa kerja dewan pengawas adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.
(3) Dewan direksi diangkat dan diberhentikan oleh dewan pengawas.
(4) Kepala stasiun TVRI, kepala satuan pengawas intern, kepala pusat, dan pejabat lainnya diangkat dan diberhentikan oleh direktur utama.
Pasal 20 diubah 6 kata ditandai di bunyi lama, 12 di bunyi baru
Sebelum di teks PP No. 13 Tahun 2005
Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota dewan pengawas adalah warga negara Indonesia yang:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
e. berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara;
f. mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;
g. memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian, serta pengalaman di bidang penyiaran publik;
h. tidak terkait langsung maupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya;
i. tidak memiliki jabatan rangkap; dan
j. nonpartisan.
Pasal 21 diubah 150 kata ditandai di bunyi lama, 154 di bunyi baru
Sebelum di teks PP No. 13 Tahun 2005
(1) Anggota dewan pengawas TVRI berhenti atau diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila:
a. meninggaldunia;
b. mengundurkan diri;
c. tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
d. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. terlibat dalam tindakan yang merugikan TVRI;
f. dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
g. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(2) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e ditetapkan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(3) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara tertulis dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak anggota dewan pengawas yang bersangkutan diberi tahu secara tertulis tentang rencanapemberhentian tersebut.
(4) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih dalam proses, anggota dewan pengawas yang bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya.
(5) Jika dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penyampaian pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), DPR RI tidak memberikan rekomendasi pemberhentian kepada Presiden, rencana pemberhentian tersebut batal.
(6) Kedudukan sebagai anggota dewan pengawas berakhir dengan dikeluarkannya keputusan pemberhentian oleh Presiden.
Pasal 23 diubah 17 kata ditandai di bunyi lama, 98 di bunyi baru
Sebelum di teks PP No. 13 Tahun 2005
(1) Tata cara pemilihan dewan direksi ditentukan oleh dewan pengawas.
(2) Calon dewan direksi terpilih diangkat melalui surat keputusan dewan pengawas.
Pasal 24 diubah 247 kata ditandai di bunyi lama, 144 di bunyi baru
Sebelum di teks PP No. 13 Tahun 2005
(1) Anggota dewan direksi TVRI diangkat dan diberhentikan oleh dewan pengawas.
(2) Anggota dewan direksi TVRI diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(3) Anggota dewan direksi berhenti apabila:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. berhalangan tetap.
(4) Anggota dewan direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila:
a. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga;
c. dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(5) Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b, yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(6) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara tertulis dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak anggota dewan direksi yang bersangkutan diberi tahu secara tertulis oleh dewan pengawas tentang rencana pemberhentian tersebut.
(7) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) masih dalam proses, anggota dewan direksi yang bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya.
(8) Jika dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penyampaian pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dewan pengawas tidak memberikan putusan pemberhentian anggota dewan direksi tersebut, rencana pemberhentian batal.
(9) Kedudukan sebagai anggota dewan direksi berakhir dengan dikeluarkannya keputusan pemberhentian oleh dewan pengawas.
(10) Anggota dewan direksi yang sedang menjalani pemeriksaan di tingkat penyidikan karena disangka melakukan tindak pidana, diberhentikan sementara dari jabatannya dan apabila dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan, yang bersangkutan dapat melaksanakan tugasnya kembali pada jabatan yang sama.
(11) Apabila salah satu atau beberapa anggota dewan direksi berhalangan tidak tetap, kekosongan jabatan tersebut diisi oleh anggota dewan direksi lainnya yang ditunjuk sementara oleh dewan pengawas.
(12) Jika anggota dewan direksi berhenti atau diberhentikan, jabatan pengganti antarwaktu diisi sesuai dengan ketentuan tentang pengangkatan dewan direksi.
Pasal 26 diubah 15 kata ditandai di bunyi lama, 45 di bunyi baru
Sebelum di teks PP No. 13 Tahun 2005
(1) Keputusan dewan pengawas ditetapkan secara kolegial melalui sidang dewan pengawas.
(2) Keputusan dewan pengawas sebagaimana dimaksud ayat (1) secara formal ditetapkan oleh ketua dewan pengawas.
Pasal 27 diubah 17 kata ditandai di bunyi lama, 39 di bunyi baru
Sebelum di teks PP No. 13 Tahun 2005
(1) Pengelolaan TVRI dilakukan oleh dewan direksi secara kolegial.
(2) Pengambilan keputusan dilakukan melalui rapat dewan direksi dan ditetapkan oleh direktur utama.
(3) Selain dewan pengawas dan dewan direksi, pihak lain manapun dilarang turut campur dalam kebijakan operasional siaran TVRI.
Pasal 34 diubah 42 kata ditandai di bunyi lama, 20 di bunyi baru
Sebelum di teks PP No. 13 Tahun 2005
(1) Untuk mendanai kegiatan dalam rangka mencapai tujuan, TVRI memiliki sumber pendanaan yang berasal dari:
a. iuran penyiaran;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
c. sumbangan masyarakat;
d. siaran iklan;
e. usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.
(2) Penerimaan yang diperoleh dari sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e merupakan penerimaan negara yang dikelola langsung secara transparan untuk membiayai TVRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Anggaran biaya operasional TVRI setiap tahun disetujui oleh Menteri Keuangan atas usul dewan direksi.
Pasal 35 dihapus
Sebelum di teks PP No. 13 Tahun 2005
Besaran, tata cara penarikan, penggunaan, dan masa mulai diberlakukannya iuran penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 37 diubah 73 kata ditandai di bunyi lama, 37 di bunyi baru
Sebelum di teks PP No. 13 Tahun 2005
(1) TVRI wajib menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Jangka Menengah yang disampaikan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri.
(2) TVRI wajib menyusun dan menyampaikan rencana strategi yang disampaikan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri.
(3) TVRI wajib menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Jangka Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Bentuk, isi, dan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan didasarkan pada peraturan yang berlaku.
Pasal 40 diubah 17 kata ditandai di bunyi lama, 34 di bunyi baru
Sebelum di teks PP No. 13 Tahun 2005
(1) Tahun buku TVRI adalah tahun anggaran negara.
(2) Laporan tahunan paling sedikit memuat:
a. laporan mengenai pelaksanaan rencana kerja serta hasil-hasil yang telahdicapai;
b. permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan rencana kerja;
c. perhitungan tahunan yang terdiri atas neraca, perhitungan penerimaan dan biaya, laporan arus kas, dan laporan perubahankekayaan.
(3) Laporan tahunan TVRI ditandatangani oleh dewan direksi dan dewan pengawas untuk disampaikan kepada Presiden dan tembusannya disampaikan kepada DPR RI.
Pasal 41 diubah 93 kata ditandai di bunyi lama, 21 di bunyi baru
Sebelum di teks PP No. 13 Tahun 2005
(1) Pegawai TVRI adalah Pegawai Negeri Sipil pusat yang diangkat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh dewan direksi berdasarkan perjanjian kerja.
(2) Persyaratan, kedudukan, hak dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil TVRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keputusan dewan direksi.
(3) Persyaratan, kedudukan, hak dan kewajiban pegawai TVRI bukan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, keputusan dewan direksi dan perjanjian kerja.
(4) Pegawai TVRI baik Pegawai Negeri Sipil maupun bukan Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Pasal 42 diubah 8 kata ditandai di bunyi lama, 32 di bunyi baru
Sebelum di teks PP No. 13 Tahun 2005
Pembinaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan TVRI dilakukan oleh direktur yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 44A disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 44 dan pasal berikutnya.
Pasal 44B disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 44 dan pasal berikutnya.