Peta pasal

56 pasal di teks yang diundangkan; 4 di antaranya tersentuh perintah perubahan yang terbaca (4 diubah); 52 tetap sejauh perintah yang terbaca dari pengubah yang teksnya ada di situs ini. Kotak menaut ke baris matriksnya, atau ke pasalnya di teks bila tetap.

  • diubah
  • disisipkan
  • dihapus
  • pidana disesuaikan
  • tetap
  • n disentuh lebih dari satu perintah
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
  21. 21
  22. 22
  23. 23
  24. 24
  25. 25
  26. 26
  27. 27
  28. 28
  29. 29
  30. 30
  31. 31
  32. 32
  33. 33
  34. 34
  35. 35
  36. 36
  37. 37
  38. 38
  39. 39
  40. 40
  41. 41
  42. 42
  43. 43
  44. 44
  45. 45
  46. 46
  47. 47
  48. 48
  49. 49
  50. 50
  51. 51
  52. 52
  53. 53
  54. 54
  55. 55
  56. 56

Diubah oleh PP No. 17 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik

4 pasal diubah. Perintah perubahannya dibaca dari teks PP No. 17 Tahun 2024.

Pasal 7 diubah 24 kata ditandai di bunyi lama, 88 di bunyi baru

Sebelum di teks PP No. 11 Tahun 2005

(1) RRI dan TVRI merupakan lembaga penyiaran yang telah berdiri dan ditetapkan sebagai Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

(2) RRI dan TVRI berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia dan cabang-cabangnya berada di daerah.

(3) Lembaga Penyiaran Publik Lokal merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas usul masyarakat.

(4) Lembaga Penyiaran Publik Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat didirikan di daerah provinsi, kabupaten, atau kota dengan kriteria dan persyaratan sebagai berikut :

a. belum ada stasiun penyiaran RRI dan/atau TVRI di daerah tersebut;

b. tersedianya alokasi frekuensi;

c. tersedianya sumber daya manusia yang profesional dan sumber daya lainnya sehingga Lembaga Penyiaran Publik Lokal mampu melakukan paling sedikit 12 (dua belas) jam siaran per hari untuk radio dan 3 (tiga) jam siaran per hari untuk televisi dengan materi siaran yang proporsional;

d. operasional siaran diselenggarakan secara berkesinambungan.

(5) Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah beroperasi sebelum stasiun penyiaran RRI dan/atau TVRI didirikan di daerah layanan siaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal tersebut, tetap dapat melaksanakan operasinya.

(6) Lembaga Penyiaran Publik Lokal dapat bekerjasama hanya dengan RRI untuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal radio, dan dengan TVRI untuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal televisi.

Sesudah di teks PP No. 17 Tahun 2024

(1) RRI dan TVRI merupakan Lembaga Penyiaran yang telah berdiri dan ditetapkan sebagai Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO2 tentang Penyiaran.

(21 RRI dan TVRI berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia dan cabang-cabangnya berada di daerah.

(3) Lembaga Penyiaran Publik Lokal merupakan Lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah atas usul masyarakat.

(4) Lembaga Penyiaran Publik Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat didirikan di daerah provinsi, kabupaten, atau kota dengan kriteria dan persyaratan sebagai berikut:

a. belum ada stasiun Penyiarart RRI dan/atau TVRI di daerah tersebut;

b. tersedianya kanal frekuensi radio;

c. tersedianya sumber daya manusia yang profesional dan sumber daya lainnya sehingga Lembaga Penyiaran Publik tokal mampu melakukan paling sedikit L2 (dua belas)jam Siaran per hari untuk radio dan 3 (tiga) jam Siaran per hari untuk televisi dengan materi Siaran yang proporsional; dan

d. operasional Siaran diselenggarakan secara berkesinambungan.

(4al Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf a, Lembaga Penyiaran Publik Lokal dapat didirikan di wilayah layanan yang sudah terdapat RRI dengan ketentuan:

a. RRI di wilayah layanan tersebut hanya melakukan relai Siaran;

b. jumlah waktu Siaran RRI untuk menyiarkan Siaran Lokal dari daerah setempat kurang dari L2 (dua belas)jam; atau

c. menggunakan teknologi digital.

(5) Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah beroperasi sebelum stasiun Penyiaran RRI dan/atau TVRI didirikan di daerah layanan Siaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal tersebut, tetap dapat melaksanakan operasinya.

(6) Lembaga Penyiaran Publik Lokal dapat bekerjasama hanya dengan RRI untuk Lembaga Penyiaran Publik tokal radio, dan dengan TVRI untuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal televisi.

Pasal 14 diubah 20 kata ditandai di bunyi lama, 18 di bunyi baru

Sebelum di teks PP No. 11 Tahun 2005

(1) Sumber pembiayaan RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal berasal dari:

a. iuran penyiaran;

b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

c. sumbangan masyarakat;

d. siaran iklan;

e. usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.

(2) Penerimaan yang diperoleh dari sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e merupakan penerimaan negara yang dikelola langsung secara transparan untuk membiayai Lembaga Penyiaran Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesudah di teks PP No. 17 Tahun 2024

{1) Sumber pembiayaan RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal berasal dari:

a. Iuran Penyiaran;

b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

c. sumbangan masyarakat;

d. Siaran lklan; dan

e. usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan Penyiaran.

(21 Penerimaan yang diperoleh dari sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurtrf a, huruf c, huruf d, dan huruf e mempakan penerimaan negara atau penerimaan daerah yang dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15 diubah 62 kata ditandai di bunyi lama, 211 di bunyi baru

Sebelum di teks PP No. 11 Tahun 2005

(1) RRI atau TVRI dapat menyelenggarakan beberapa programa siaran dengan menggunakan beberapa saluran frekuensi radio yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

(2) Lembaga Penyiaran Publik Lokal menyelenggarakan 1 (satu) programa siaran dengan 1 (satu) saluran frekuensi radio.

(3) Untuk menyelenggarakan programa siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RRI dan TVRI masing-masing disediakan alokasi frekuensi paling sedikit 20% (dua puluh perseratus), dari jumlah saluran frekuensi yang ada di setiap wilayah layanan siaran.

(4) Dalam ...

(4) Dalam hal di suatu wilayah layanan siaran hanya tersedia kurang dari 10 (sepuluh) saluran frekuensi maka RRI dan TVRI masing-masing disediakan paling sedikit 2 (dua) saluran.

(5) Penggunaan saluran frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai rencana induk frekuensi radio untuk keperluan penyiaran radio dan televisi.

(6) Penyelenggara penyiaran publik wajib membuat peta jangkauan siaran dan sistem peralatan transmisi yang direncanakan di satu wilayah layanan siaran.

Sesudah di teks PP No. 17 Tahun 2024

(1) RRI atau TVRI dapat menyelenggarakan beberapa Programa Siaran dengan menggunakan beberapa saluran frekuensi radio yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

(21 Lembaga Penyiaran Publik menyelenggarakan 1 (satu) Programa Siaran dengan 1 (satu) saluran frekuensi radio.

(3) Untuk menyelenggarakan Programa Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

Lokal

a. RRI disediakan alokasi 4 (empat) saluran frekuensi radio yang ada di setiap wilayah layanan Siaran yang jumlah kanalnya sama dengan atau lebih dari 20 (dua puluh) kanal;

b. RRI disediakan alokasi 3 (tiga) saluran frekuensi radio yang ada di setiap wilayah layanan Siaran yang jumlah kanalnya antara 15 (lima belas) sampai dengan 19 (sembilan belas) kanal;

c. RRI disediakan alokasi 2 (dua) saluran frekuensi radio yang ada di setiap wilayah layanan Siaran yang jumlah kanalnya antara 6 (enam) sampai dengan 14 (empat belas) kanal;

d. RRI disediakan alokasi 1 (satu) saluran frekuensi radio yang ada di setiap wilayah layanan Siaran yang jumlah kanalnya antara 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) kanal; atau

e. TVRI disediakan alokasi 2 (dua) saluran frekuensi radio yang ada di setiap wilayah layanan Siaran televisi digital.

(41 Dalam hal RRI dan TVRI memerlukan lebih alokasi saluran frekuensi radio yang disediakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), RRI dan TVRI dapat diberikan saluran frekuensi radio tambahan sepanjang tersedia.

(5) Untuk wilayah layanan saluran frekuensi radio yang membutuhkan koordinasi internasional, penyediaan saluran frekuensi radio untuk RRI mengikuti hasil koordinasi internasional dan dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d.

(6) Penggunaan saluran frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan rencana induk frekuensi radio untuk keperluan Penyiaran Radio atau Penyiaran Televisi. l7l Penyelenggara Penyiaran publik wajib membuat peta jangkauan Siaran dan sistem peralatan transmisi yang direncanakan di satu wilayah layanan Siaran.

Pasal 34 diubah 21 kata ditandai di bunyi lama, 24 di bunyi baru

Sebelum di teks PP No. 11 Tahun 2005

(1) Laporan tahunan RRI dan TVRI ditandatangani oleh dewan direksi dan dewan pengawas untuk disampaikan kepada Presiden dan tembusannya disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

(2) Laporan tahunan Lembaga Penyiaran Publik Lokal ditandatangani oleh dewan direksi dan dewan pengawas untuk disampaikan kepada gubernur, bupati/walikota dan tembusannya disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

(3) Anggota dewan direksi atau dewan pengawas yang tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib membuat alasan tertulis.

Sesudah di teks PP No. 17 Tahun 2024

(1) Laporan tahunan RRI dan TVRI ditandatangani oleh Dewan Direksi dan Dewan Pengawas untuk disampaikan kepada Presiden dan tembusannya disampaikan kepada Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia dan Menteri.

(21 Laporan tahunan Lembaga Penyiaran Publik Lokal ditandatangani oleh Dewan Direksi dan Dewan Pengawas untuk disampaikan kepada gubernur, bupati/wali kota dan tembusannya disampaikan kepada Dewan Perwakilan Ralryat Daerah.

(3) Anggota Dewan Direksi atau Dewan Pengawas yang tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib membuat alasan tertulis.