Kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital, BSSN, instansi SPBE, OJK, Bank Indonesia, dan Komisi Penyiaran Indonesia di ranah komunikasi dan digital, tiap butir dengan kutipan pasal dasarnya.
- Kementerian Komunikasi dan Digital
- Badan Siber dan Sandi Negara
- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara (SPBE)
- Otoritas Jasa Keuangan
- Bank Indonesia
- Komisi Penyiaran Indonesia
Kementerian Komunikasi dan Digital
Kementerian menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi, dan fungsinya mencakup kebijakan di bidang infrastruktur digital, teknologi pemerintah digital, ekosistem digital, pengawasan ruang digital, pelindungan data pribadi, serta komunikasi publik dan media.
- Perpres No. 174 Tahun 2024, Pasal 5:
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara
- Perpres No. 174 Tahun 2024, Pasal 6:
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur digital, teknologi pemerintah digital, ekosistem digital, pengawasan ruang digital, pelindungan data pribadi, dan komunikasi publik dan media
Catatan: Peraturan Menteri dan peraturan direktur jenderal di bawahnya merinci wewenang ini; daftar peraturan ada di hub topik.
Badan Siber dan Sandi Negara
BSSN melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi, termasuk perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang itu.
- PERPRES No. 28 Tahun 2021, Pasal 2:
BSSN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan
- PERPRES No. 28 Tahun 2021, Pasal 3:
perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi;
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara (SPBE)
Dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), penyusunan Arsitektur SPBE Nasional dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, yang juga mengoordinasikan domain arsitektur proses bisnis dan layanan SPBE; domain arsitektur aplikasi dan infrastruktur SPBE dikoordinasikan oleh menteri bidang komunikasi dan informatika.
- PERPRES No. 95 Tahun 2018, Pasal 9:
Penyusunan Arsitektur SPBE Nasional dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
- PERPRES No. 95 Tahun 2018, Pasal 9:
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk domain arsitektur Aplikasi SPBE dan arsitektur
Catatan: SPBE dimuat di sini sebagai rujukan silang; situs ini tidak menyusun isi peraturan SPBE.
Otoritas Jasa Keuangan
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan, termasuk kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) serta aset keuangan digital dan aset kripto.
- UU No. 4 Tahun 2026, Pasal I, Pasal 6:
Otoritas Jasa Keuangan melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap: a. kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan; b. kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, keuangan Derivatif, dan bursa karbon; c. kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun; d. kegiatan jasa keuangan di sektor Iembaga Pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan LJK Lainnya; e. kegiatan bursa mineral dan komoditas strategis; f. kegiatan di sektor ITSK serta aset keuangan digital dan aset kripto
Catatan: Pasal 6 UU 21/2011 ditulis ulang oleh UU 4/2023 dan sekali lagi oleh UU 4/2026 (diundangkan 17 Juni 2026); kutipan memakai UU 4/2026.
Bank Indonesia
UU 4/2023 menyebut Bank Indonesia melaksanakan tugas di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.
- UU No. 4 Tahun 2023, hlm. 143:
kepentingan pelaksanaan tugas di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran oleh Bank Indonesia
Catatan: Kutipan berasal dari UU 4/2023, dari daftar kepentingan pertukaran informasi antarotoritas; UU 4/2026 mengubah UU itu pada pasal lain. Rincian wewenang sistem pembayaran ada di peraturan Bank Indonesia yang tidak dimuat situs ini.
Komisi Penyiaran Indonesia
KPI berwenang menetapkan standar program siaran, menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran, mengawasi pelaksanaannya, dan memberikan sanksi atas pelanggarannya.
- UU No. 32 Tahun 2002, Pasal 8:
KPI mempunyai wewenang: a. menetapkan standar program siaran; b. menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran; c. mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran; d. memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran
Catatan: Bunyi di atas adalah bunyi Pasal 8 UU 32/2002; UU 6/2023 mengubah pasal lain undang-undang itu, di antaranya Pasal 16 dan Pasal 25.
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Kutipan dicocokkan mesin kata demi kata dengan teks peraturan di pustaka. Halaman ini hanya menyatakan wewenang dan tugas sebagaimana tertulis di pasal yang dikutip; ia tidak menilai pembagian kewenangan dalam perkara tertentu dan bukan nasihat hukum. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.