1. Berlaku mulai 24 November 2020

    Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 47 Permenkominfo 5/2020:

    PSE Lingkup Privat yang diatur dalam Peraturan Menteri ini wajib melakukan pendaftaran dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

    Pendaftaran wajib paling lambat 6 bulan sejak peraturan itu berlaku. Naskah diundangkan 24 November 2020.

    Dasar tanggal: Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 49: Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

  2. Berlaku mulai 21 Mei 2021

    Permenkominfo No. 10 Tahun 2021, Pasal I Permenkominfo 10/2021 (menulis ulang Pasal 47):

    PSE Lingkup Privat yang diatur dalam Peraturan Menteri ini wajib melakukan pendaftaran paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS berlaku efektif.

    Tenggat dihitung 6 bulan sejak pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS berlaku efektif. Naskah ditetapkan dan diundangkan 21 Mei 2021.

    Dasar tanggal: Permenkominfo No. 10 Tahun 2021, Pasal II: Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Diperiksa terakhir pada 11 Oktober 2026. Kutipan dicocokkan mesin kata demi kata dengan teks peraturan di pustaka. Halaman ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.