Daftar isi (3 pasal, 1 lampiran)
hlm. 1

SALINAN

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

NOMOR 3 TAHUN 2014

TENTANG

PERSYARATAN TEKNIS SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA ALAM PADA

ALAT DAN PERANGKAT PENERIMA TELEVISI SIARAN DIGITAL BERBASIS

STANDAR DIGITAL VIDEO BROADCASTING TERRESTRIAL –SECOND

GENERATION

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

Mengingat : a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan tetap tidak berbayar (Free To Air), alat bantu penerima siaran televisi digital (set top box) dan penerima televisi digital wajib memiliki fitur peringatan dini bencana alam;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Sistem Peringatan Dini Bencana Alam Pada Alat dan Perangkat Penerima Siaran Televisi Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial – Second Generation;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

hlm. 2

3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);

4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi serta Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi serta Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 3 Tahun 2001 tentang Persyaratan Teknis Alat Dan Perangkat Telekomunikasi;

7. Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor: 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi;

8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/PER/M.KOMINFO/12/2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia;

9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

hlm. 3

10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 15/PER/M.KOMINFO/07/2011 tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada Sejumlah Keputusandan/atau Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi serta Keputusan dan/atau Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi;

11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Tentang Penyelenggaraan Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air);

12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 5/PER/KOMINFO/2/2012 tentang Standar Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air);

13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2013 tentang Kelompok Alat dan Perangkat Telekomunikasi;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN

INFROMATIKA TENTANG PERSYARATAN TEKNIS

SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA ALAM PADA

ALAT DAN PERANGKAT PENERIMA TELEVISI DIGITAL

BERBASIS STANDAR DIGITAL VIDEO BROADCASTING

TERRESTRIAL –SECOND GENERATION.

Pasal 1 #Laporkan

Setiap system peringatan dini (Early Warning System) bencana alam yang akan dipasangkan pada alat dan perangkat penerima televisi siaran digital berbasis standar digital video broadcasting terrestrial–second generation (DVB-T2) yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2 #Laporkan

Pengujian Sistem Peringatan Dini (Early Warning System) pada alat dan perangkat penerima televisi siaran digital berbasis standar digital video broadcasting terrestrial–second generation (DVB-T2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

hlm. 4

Salinan sesuai dengan aslinya Kementerian Komunikasi dan Informatika Kepala Biro Hukum, D. Susilo Hartono

Pasal 3 #Laporkan

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 15 Januari 2014

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA,

TIFATUL SEMBIRING

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 21 Januari 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 100 No Jabatan Paraf

1. Sekjen Kominfo

2. Dirjen SDPPI

3. Kepala Biro Hukum

ttd

ttd

Lampiran

hlm. 5
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN
INFORMATIKAREPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2014
TENTANG
PERSYARATAN TEKNIS SISTEM PERINGATAN DINI
BENCANA ALAM PADA ALAT DAN PERANGKAT
PENERIMA TELEVISI SIARAN DIGITAL BERBASIS
STANDAR DIGITAL VIDEO BROADCASTING
TERRESTRIAL - SECOND GENERATION
PERSYARATAN TEKNIS SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA ALAM PADA
ALAT DAN PERANGKAT PENERIMA TELEVISI SIARAN DIGITAL BERBASIS
STANDAR DIGITAL VIDEO BROADCASTING TERRESTRIAL - SECOND
GENERATION
Persyaratan teknis sistem peringatan dini (early warning system) bencana
alam pada alat bantu penerima siaran televisi digital (set top box) dan
penerima televisi digital berbasis standar digital video broadcasting terrestrial –
second generation (DVB-T2)meliputi:
BAB I : Ketentuan Umum
1. definisi;
2. ruang lingkup; dan
3. singkatan.
BAB II : Persyaratan Teknis
1. umum;
2. fitur IWS; dan
3. proses pembuatan dan pendeteksian kode lokasi.
BAB III : Pelaksanaan Pengujian.
BAB I
KETENTUAN UMUM
1. Definisi
Sistem Peringatan Dini bencana alam (Early Warning System/EWS) pada
alat bantu penerima siaran televisi digital (set-top-box) dan perangkat
penerima televisi siaran digital adalah mekanisme pemberitahuan
informasi bencana alam sedini mungkin pada suatu lokasi tertentu.
2. Ruang Lingkup
Peraturan Menteri ini mengatur alat dan perangkat penerima televisi
siaran digital berbasis standar digital video broadcasting terrestrial –
second generation (DVB-T2) baik yang berupa alat bantu penerima siaran
televisi digital (set top box) maupun perangkat penerima televisi siaran
digital yang terintegrasi pada pesawat televisi.
3. Singkatan
BCD : Binary-Coded Decimal
BMKG : Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
BNPB : Badan Nasional Penanggulangan Bencana
BPPT : Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
EWS : Early Warning System
hlm. 6
ID : IDentifier
PES : Packetized Elementary Stream
PID : Packet IDentifier
PMT : Program Map Table
TCDW : Table Code Of Disaster Warning
TMDW : Table Message Of Disaster Warning
TRDW : Table Region Of Disaster Warning
TV : Televisi
TS : Transport Stream
BAB II
PERSYARATAN TEKNIS
1. Umum
a. Sistem alat dan perangkat penerima televisi siaran digital harus
mempunyai menu untuk memasukkan dan menyimpan kode lokasi
dimana sistem alat bantu penerima siaran televisi digital (set top box)
dan penerima televisi siaran digital berada.
b. Sistem alat dan perangkat penerima televisi siaran digital harus bisa
memproses konten yang memiliki PID untuk EWS yang ditetapkan
oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pemrosesan konten
sebagaimana dimaksud tercantum dalam poin 2.
c. Sistem alat dan perangkat penerima televisi siaran digital harus bisa
menampilkan pesan EWS pada layar televisi sesuai dengan informasi
hasil pemrosesan konten pada huruf b di atas. Tampilan pesan EWS
sebagaimana dimaksud tercantum dalam poin 2.
d. Sistem alat dan perangkat penerima televisi siaran digital harus
dilengkapi sistem dan speaker buzzer EWS.
2. Fitur EWS
Pemrosesan konten yang memiliki PID untuk EWS
Gambar 1. Pemrosesan konten EWS pada alat dan perangkat penerima
televisi siaran digital (DVB-T2).
hlm. 7
Alat dan perangkat penerima televisi siaran digital melakukan proses filter
informasi EWS yaitu dengan melakukan Filter Sub Sistem Service
Information, dalam bentuk tabel-tabel EWS berupa Private Section Table.
Tabel-tabel EWS harus dapat mengakomodir informasi-informasi yang
akan diinformasikan ke pemirsa. Informasi (dalam format teks) yang
harus disampaikan diantaranya adalah sebagai berikut:
a. otoritas pengirim informasi bencana
b. jenis bencana
c. waktu terjadinya bencana
d. posisi terjadinya bencana
e. karakteristik dari bencana
f. pesan atau keterangan dari bencana
g. status dari bencana
h. lokasi-lokasi yang berpotensi terkena bencana
Tabel yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
Tabel ID dan alokasi untuk Ekstensi tabel ID
No. Tabel
Ekstensi Tabel
ID
1 TRDW (TABLE REGION OF DISASTER
WARNING)
0x01
2 TCDW (TABLE CODE OF DISASTER
WARNING)
0x02
3 TMDW (TABLE MESSAGE OF DISASTER
WARNING)
0x03
Sintak tabel Table Region of Disaster Warning (TRDW) yang berfungsi
untuk menambahkan region peringatan bencana. Tabel ini memiliki id
extension = 0x01.
Syntax (After Standard Header) Of Bits Mnemonic
TRDW_section() {
table_id
section_syntax_indicator
private_indicator
reserved
private_section_length
table_id_extension
reserved
version_number
current_next_indicator
section_number
last_section_number
disaster_code
location_type_code
package_id
number_of_location_code
for (i=0;i<N;i++){
location_code
length_location_code
for (j=0;j<C;j++){
char_location_code
}
8
1
1
2
12
16
2
5
1
8
8
16
8
8
8
24
8
8
uimsbf
bslbf
bslbf
bslbf
uimsbf
uimsbf
bslbf
uimsbf
bslbf
uimsbf
uimsbf
uimsbf
uimsbf
uimsbf
uimsbf
*
uimsbf
uimsbf
hlm. 8
}
CRC_32
}
32 rpchof
Keterangan :
section_number : nomor dari tiap-tiap section.
last_section_number : jumlah total section data yang dibuat.
disaster_code : menunjukan kode dari jenis disaster.
location_type_code : merupakan field untuk menunjukan bahwa data
yang mempunyai location_type_code yang sama
akan mempunyai beberapa location_code dengan
satu disaster_code tertentu.
Tabel Kode jenis level bencana (location_type_code)
No. Jenis level Bencana location_type_code
1 Awas 0x01
2 Siaga 0x02
3 Waspada 0x03
package_id : menunjukkan total keseluruhan package_id yang
akan dibuat.
number_of_location_code : menunjukkan jumlah location_code yang akan
dibuat pada setiap section.
location_code : adalah kode untuk sebuah lokasi.
length_location_code : adalah panjang karakter untuk deskripsi dari
location_code.
char_location_code : adalah deskripsi dari location_code.
Tabel Sintaks Tabel Code of Disaster Warning (TCDW) yang berfungsi untuk
menambahkan kode peringatan bencana. Tabel ini memiliki nomor id
extension = 0x02.
Syntax (After Standard Header) Of
Bits
Mnemoni
c
TCDW_section() {
table_id
section_syntax_indicator
private_indicator
reserved
private_section_length
table_id_extension
reserved
version_number
current_next_indicator
section_number
last_section_number
number_of_disaster_code
for (i=0;i<N;i++){
8
1
1
2
12
16
2
5
1
8
8
8
uimsbf
bslbf
bslbf
bslbf
uimsbf
uimsbf
bslbf
uimsbf
bslbf
uimsbf
uimsbf
uimsbf
hlm. 9
package_
authority
disaster_code
length_
for (j=0;
char_disaster_code
}
length_disaster_position
for (k=0;
char_disaster_position
}
length_disaster_date
for (l=0;
char_disaster_date
}
length_disaster_characteristic
for (
char_disaster_characteristic
}
}
CRC_32
}
Keterangan :
section_number
last_section_number
number_of_disaster_code
package_id
Authority
Tabel Kode otoritas (authority) bencana
No. Lembaga yang
Berwenang
1
Badan Meteorologi,
Klimatologi dan
Geofisika (
2
Badan
Penanggulangan
Bencana (BNPB)
disaster_code: code dari tiap
Tabel Simbol
No Warning
1 Gempa Bumi
- 5 -
package_id
authority
disaster_code
length_disaster_code
for (j=0;j<O;j++){
har_disaster_code
length_disaster_position
for (k=0;k<P;k++){
har_disaster_position
length_disaster_date
for (l=0;l<Q;l++){
har_disaster_date
length_disaster_characteristic
for (m=0;m<R;m++){
har_disaster_characteristic
CRC_32
8
8
16
8
8
8
8
8
8
8
8
32
: nomor dari tiap-tiap section.
last_section_number : jumlah total section data yang dibuat (3).
number_of_disaster_code : merupakan jumlah disaster_code
dibuat.
: menunjukkan total keseluruhan
akan dibuat.
: merupakan kode untuk otoritas bencana
Tabel Kode otoritas (authority) bencana
Lembaga yang
Berwenang
Simbol/logo
Badan Meteorologi,
Klimatologi dan
Geofisika (BMKG)
adan Nasional
enanggulangan
encana (BNPB)
code dari tiap-tiap disaster.
Tabel Simbol-simbol untuk masing-masing bencana yang ada
Warning Simbol Kode
16
32
uimsbf
uimsbf
uimsbf
uimsbf
uimsbf
uimsbf
uimsbf
uimsbf
uimsbf
uimsbf
uimsbf
rpchof
tiap section.
jumlah total section data yang dibuat (3).
disaster_code yang akan
menunjukkan total keseluruhan package_id yang
merupakan kode untuk otoritas bencana
Tabel Kode otoritas (authority) bencana
Simbol/logo Kode
otoritas
0x01
0x02
masing bencana yang ada
Kode warning (Heksa)
0x01
hlm. 10
2 Tsunami 0x02
Letusan Gunung
Berapi
0x03
4 Gerakan Tanah 0x04
5 Banjir 0x05
6 Kekeringan 0x06
7
Kebakaran Hutan dan
Lahan
0x07
8 Erosi 0x08
9
Kebakaran Gedung dan
Pemukiman
0x09
10
Gelombang Ekstrim
dan Abrasi
0x0A
11 Cuaca Ekstrim 0x0B
12 Kegagalan Teknologi 0x0C
13
Epidemi dan Wabah
Penyakit
0x0D
14 Konflik Sosial 0x0E
15 Cadangan 0xFF
hlm. 11
Keterangan :
Untuk masing-masing symbol seperti yang terlihat pada tabel di atas ukuran
frame minimal 108 x 108 piksel
length_disaster_code : merupakan panjang deskripsi dari
char_disaster_code.
char_disaster_code : adalah deskripsi kode bencana.
length_disaster_position : merupakan panjang deskripsi dari
char_disaster_position.
char_disaster_position : adalah deskripsi posisi bencana.
length_disaster_date : merupakan panjang deskripsi dari
char_disaster_date.
char_disaster_date : adalah deskripsi tanggal dari bencana
length_disaster_
characteristic : merupakan panjang deskripsi dari
char_disaster_characteristic .
char_disaster_ characteristic : adalah deskripsi karateristik dari bencana
Tabel Sintaks Table Message of Disaster Warning (TMDW) yang berfungsi
untuk menambahkan pesan peringatan bencana. Tabel ini memiliki nomor id
extension = 0x03
Keterangan :
section_number : nomor dari tiap-tiap section.
last_section_number : jumlah total section data.
location_type_code : field untuk menunjukan bahwa data yang
mempunyai location_type_code yang sama
akan mempunyai beberapa location_code
dengan satu disaster_code tertentu.
Syntax (After Standard Header) Of Bits Mnemoni
c
TMDW_section() {
table_id
section_syntax_indicator
private_indicator
reserved
private_section_length
table_id_extension
reserved
version_number
current_next_indicator
section_number
last_section_number
location_type_code
package_id
for (i=0;i<N;i++){
length_information_message
for (j=0;j<C;j++){
char_information_message
}
}
CRC_32
}
8
1
1
2
12
16
2
5
1
8
8
8
8
16
8
32
uimsbf
bslbf
bslbf
bslbf
uimsbf
uimsbf
bslbf
uimsbf
bslbf
uimsbf
uimsbf
uimsbf
uimsbf
uimsbf
uimsbf
rpchof
hlm. 12
package_id : menunjukkan total keseluruhan package_id
yang akan dibuat.
length_information_message : adalah panjang dari deskripsi informasi pesan
char_information_message : adalah deskripsi dari informasi pesan.
3. Proses pembuatan dan pendeteksian kode lokasi
a. kode lokasi perangkat alat dan perangkat penerima televisi digital
berbasis standar digital dijelaskan sebagai variabel penunjuk
keberadaan perangkatalat bantu penerima siaran televisi digital (set
top box) dan penerima televisi digital berbasis standar digital saat
digunakan oleh pengguna.
b. jumlah digit kode lokasi sebanyak 5 (lima) digit angka yaitu:
.
c. kode lokasi bencana yang terkandung dalam TS EWS diletakkan pada
variabel sintaks Tabel TRDW.
d. proses pendeteksian lokasi bencana dari Transport Stream EWS
berdasarkan struktur dan alur seperti yang diilustrasikan sebagai
berikut:
e. Jumlah digit pendeteksian kode lokasi wilayah bencana didasarkan
pada sintaks location_code pada tabel TRDW.
hlm. 13
f. Menu untuk pengisian kode lokasi dijalankan dan ditampilkan pada
saat pengguna pertama kali menggunakan perangkat alat bantu
penerima siaran televisi digital (set top box) dan penerima televisi
siaran digital berbasis standar digital dan atau pengguna saat
melakukan pengaturan untuk mencari kanal program siaran.
4. Tampilan Pesan EWS
Tampilan pesan EWS pada layar TV didasarkan pada informasi kode
status Bencana yang diterima seperti pada tabel 1 dibawah ini
Tabel Korelasi Status Bencana dengan location_type_code
Status Bencana location_type_code
Awas 0x01
Siaga 0x02
Waspada 0x03
a. Tampilan Pesan EWS dengan Status AWAS
Tampilan dengan status awas ini dimunculkan, apabila variabel
lokasi sistem alat dan perangkat penerima televisi siaran digital
(DVB-T2) sama dengan salah satu nilai dari sintaks location_code
pada tabel TRDW, dimana nilai dari location_type_code = 0x01.
Dibawah ini adalah ilustrasi template tampilan pesan EWS dengan
Status AWAS;
Gambar Template tampilan pesan EWS pada layar TV dengan Status
AWAS
Keterangan :
1) Logo/simbol bencana – simbol dari kode bencana (disaster_code)
sesuai dengan Tabel Simbol-simbol untuk masing-masing
bencana yang ada.
hlm. 14
2) Logo/simbol otoritas bencana–simbol dari authority sesuai
dengan Tabel Kode otoritas (authority) bencana.
3) Status wilayah bencana–Status wilayah bencana yang
bersesuaian dengan location_type_code sesuai dengan Tabel
Kode jenis level bencana (location_type_code). Status wilayah
bencana ditulis dengan huruf font berwarna merah.
4) Lokasi dari wilayah bencana - char_location_code.
5) Jenis bencana – char_disaster_code.
6) Tanggal dan waktu kejadian bencana - char_disaster_date.
7) Posisi dari kejadian bencana - char_disaster_position.
8) Karakteristik dari kejadian bencana-char_disaster_ characteristic.
9) Keterangan/saran untuk wilayah bencana-
char_information_message.
Disamping menampilkan pesan EWS pada layar TV seperti ilustrasi
pada Gambar Template tampilan pesan EWS pada layar TV dengan
Status AWAS, alat bantu penerima siaran televisi digital (set top box)
dan penerima televisi siaran digital (DVB-T2) diharuskan memicu
fungsi sistemnya untuk menyalakan sirine buzzer.
b. Tampilan Pesan EWS dengan Status Siaga
Tampilan dengan status Siaga ini dimunculkan, apabila Variabel
lokasi sistem alat dan perangkat penerima televisi siaran digital
(DVB-T2) sama dengan salah satu nilai dari sintaks location_code
padatabel TRDW, dimana nilai dari location_type_code = 0x02.
Dibawah ini adalah ilustrasi template tampilan pesan EWS dengan
Status SIAGA.
Gambar Template tampilan pesan EWS pada layar TV dengan status
SIAGA.
Keterangan:
1) logo/simbol bencana– simbol dari kode bencana (disaster_code)
sesuai dengan tabel simbol-simbol untuk masing-masing
bencana yang ada.
hlm. 15
2) logo/simbol otoritas bencana – simbol dari authority sesuai
dengan.
3) tabel kode otoritas (authority) bencana.
4) status wilayah bencana–Status wilayah bencana yang
bersesuaian dengan location_type_code sesuai dengan Tabel
kode jenis level bencana (location_type_code). Status wilayah
bencana ditulis dengan huruf font berwarna oranye.
5) lokasi dari wilayah bencana - char_location_code.
6) jenis bencana – char_disaster_code.
7) tanggal dan waktu kejadian bencana - char_disaster_date.
8) posisi dari kejadian bencana - char_disaster_position.
9) karakteristik dari kejadian bencana-char_disaster_
characteristic.
10) keterangan/saran untuk wilayah bencana-
char_information_message.
Disamping menampilkan pesan EWS pada layar TV seperti ilustrasi
pada Gambar Template tampilan pesan EWS pada layar TV dengan
status SIAGA, alat bantu penerima siaran televisi digital (set top box)
dan penerima televisi siaran digital (DVB-T2) diharuskan memicu
fungsi sistemnya untuk menyalakan sirine buzzer.
c. Tampilan Pesan EWS dengan Status WASPADA
Tampilan pesan EWS dengan status Waspada ini dimunculkan,
apabila variabel lokasi sistem alat dan perangkat penerima televisi
siaran digital (DVB-T2) sama dengan salah satu nilai dari sintaks
location_code pada tabel TRDW, dimana nilai dari
location_type_code = 0x03.
Dibawah ini adalah ilustrasi template tampilan pesan EWS dengan
Status Waspada;
Gambar Template tampilan pesan EWS pada layar TV dengan status
WASPADA.
hlm. 16
Keterangan:
1) logo/simbol bencana – simbol dari kode bencana (disaster_code)
sesuai dengan Tabel Simbol-simbol untuk masing-masing bencana
yang ada.
2) logo/simbol otoritas bencana – simbol dari authority sesuai dengan
tabel kode otoritas (authority) bencana .
3) status wilayah bencana – Status wilayah bencana yang bersesuaian
dengan location_type_code sesuai dengan tabel kode jenis level
bencana (location_type_code). Status wilayah bencana ditulis dengan
huruf font berwarna hijau
4) lokasi dari wilayah bencana - char_location_code.
5) jenis bencana – char_disaster_code.
6) tanggal dan waktu kejadian bencana - char_disaster_date.
7) posisi dari kejadian bencana - char_disaster_position.
8) karakteristik dari kejadian bencana - char_disaster_ characteristic.
9) keterangan/saran untuk wilayah bencana-
char_information_message.
Catatan:
1) kode-kode sintaks yang digunakan pada lampiran ini menggunakan
referensi tabel-tabel yang tersedia
2) simbol bencana, simbol authority, dan status wilayah bencana
tersimpan di dalamalat dan perangkat penerima televisi siaran digital
(DVB-T2)
3) tampilan dengan status waspada dapat juga ditampilkan dalam mode
TEKS BERJALAN, seperti yang terlihat pada gambar berikut:
STATUS WASPADA :TEGAL
Gempa, Tanggal 20/9/2011:Jam 23.21 wib, posisi 108LS 25BT, kekuatan 5S
Arah teks berjalan
Gambar. Template tampilan pesan EWS pada layar TV dengan status
WASPADA mode teks berjalan
1) Jenis karakter huruf ditetapkan menggunakan huruf Arial yang
ukurannya disesuaikan oleh masing masing pabrikan.
2) ID untuk TS dengan konten Early Warning System (EWS)
Penetapan ID yang terkandung dalam TS EWS sebagai berikut:
1) Program ID EWS : 911 = 0x38F
2) Paket ID EWS : 128 = 0x80
3) Service Type : 128 = 0x80
4) Elementary Stream ID : 128 = 0x80
Penetapan ID EWS sebagai ID khusus, agar pemanfaatannya tidak
berbenturan terhadap penggunaan ID layanan pada penyelenggara MUX,
Serta penetapan ID EWS ini dapat dipakai oleh industri alat dan
perangkat penerima televisi siaran digital (DVB-T2)dalam proses filterisasi
data EWS.
hlm. 17
Keterangan ID EWS adalah sebagai berikut:
1) Program ID EWS : adalah PMT PID dari Transport Stream
2) Paket ID EWS : adalah ID dari paket data yang terkandung
dalam PES EWS
3) Service Type : adalah Tipe dari konten Paket, berupa
data,audio atau video untuk Service type EWS
yang dideklarasikan sebagai privat data.
4) Paket ID dan Program ID tidak boleh sama.
d. Perubahan location_code
Perubahan konten kode lokasi Bencana diberikan dalam bentuk data
Biner BCD (Binary Code Decimal) dengan panjang data sebesar 24 bit.
Sebagai contoh sebagai berikut:
Pada data lokasi bencana dengan kode 43567, maka deretan data
yang dikirimkan adalah:
4 3 5 6 7 --> 0x4 0x3 0x5 0x6 0x7 0xF
4bit 4bit 4bit 4bit 4bit 4bit
Dimana sisa 0xF adalah sebagai 4bit cadangan, yang dapat diabaikan.
e. Prosedur menampilkan dan menjalankan kode lokasi dari perangkatalat
dan perangkat penerima televisi siaran digital (DVB-T2).
Menu pengisian Kode Lokasi wajib ditampilkan pada saat alat dan
perangkat penerima televisi siaran digital (DVB-T2) berfitur EWS pertama
kali dijalankan oleh pengguna.
1) pengguna dapat dengan mudah memasukkan kode lokasi alat dan
perangkat penerima televisi siaran digital (DVB-T2) sebesar 5 (lima)
Digit kode lokasi sesuai dengan lokasi kode pos setempat.
2) alat bantu penerima siaran televisi digital (set-top-box) dan perangkat
penerima televisi siaran digital juga menyediakan menu pengisian
dan penggantian lokasi kode pos yang dapat diakses sewaktu-waktu
oleh pengguna, apabila pengguna menginginkan perubahan
terhadap kode lokasinya.
f. Prosedur menampilkan kejadian bencana
1) perangkat alat dan perangkat penerima televisi siaran digital (DVB-
T2) berfitur EWS menampilkan Informasi Bencana apabila kode
lokasi alat dan perangkat penerima televisi digital (DVB-T2) sesuai
dengan area kode lokasi daerah bencana yang terkandung dalam
data EWS.
2) perangkat tidak boleh merespon segala jenis aktifitas tombol remote
kontrol pada saat mendeteksi dan menampilkan informasi EWS yang
berisi informasi berstatus AWAS dan SIAGA, peraturan tidak berlaku
untuk kondisi WASPADA.
3) perangkat alat dan perangkat penerima televisi siaran digital (DVB-
T2) berfitur EWS tidak diperbolehkan menjalankan alarm serta
menampilkan informasi bencana sebelum proses pengolahan dan
pemfilteran informasi EWS yang dilakukan oleh perangkat tersebut
berhasil/suksesmenerima dan mengolah semua tabel/data/konten
dari data EWS yang dikirimkan oleh otoritas bencana.
hlm. 18
4) perangkat alat dan perangkat penerima televisi siaran digital (DVB-
T2) berfitur EWS pada saat kondisi (sedang) menampilkan
informasi bencana akan berhenti menampilkan informasi bencana
tersebut apabila ada perubahan package_id bernilai 0XFF dan serta
area Kode lokasi bencana tidak sesuai dengan area kode lokasi
perangkat.
BAB III
PELAKSANAAN PENGUJIAN
Pengujian alat dan perangkat penerima televisi siaran digital berbasis standar
digital video broadcasting terrestrial–second generation (DVB-T2) dilaksanakan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TIFATUL SEMBIRING
No Jabatan Paraf
1. Sekjen Kemkominfo
2. Dirjen SDPPI
3. Kepala Biro Hukum