Surat Pengakuan penyelenggara sertifikasi elektronik berlaku selama 3 tahun sesuai dengan tingkatan status pengakuan yang dimohonkan (Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 14). Permohonan perpanjangan diajukan paling lambat 4 bulan sebelum masa berlaku pengakuan berakhir (Pasal 19 ayat (1)). Pengakuan yang telah diperpanjang berlaku selama 3 tahun sejak berakhirnya tanggal masa berlaku surat pengakuan sebelumnya (Pasal 20).

Pasal 19 ayat (2) menyatakan bahwa permohonan perpanjangan didasarkan pada evaluasi menyeluruh dan pemenuhan persyaratan sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik. Masa perpanjangan dihitung sejak berakhirnya masa berlaku surat pengakuan sebelumnya, bukan sejak tanggal perpanjangan diberikan. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara pengajuan, dokumen yang diperlukan, atau tingkatan status pengakuan.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?